gr Pembangunan Rehab Puskesmas lewigoong Diduga Tidak Transparan dan Terkesan Bohongi Publik.


Pembangunan Rehab Puskesmas lewigoong Diduga Tidak Transparan dan Terkesan Bohongi Publik.

Daftar Isi


Garut, 25 Februari 2025 - Sarana kesehatan merupakan prioritas pemerintah dalam melayani masyarakat di bidang kesehatan , Choky sebagai NGO kab garut mengkrtisi pembangunan Puskesmas dan perehaban nya yang berada wilayah kecamatan lewigoong kab garut.ini sangat fundamental.


Seperti hal nya perehaban PUSKESMAS yang berada di desa sindangsari Kecamatan lewigoong. Kepala puskesmas yang sekarang telah menjabat sebagaj PLT di puskesmas cibiuk. ini , pekerjaan perehaban tersebut sudah berlangsung 5 hari .

Namun ada yang ganjil dengan perehaban tersebut diduga tidak ada tranparansi dalam pengerjaan nya ,hal tersebut karena tidak adanya papan informasi sebagai landasan dan acuan dari suatu pekerjaan yang sumber dana nya menggunakan anggaran pemerintah.atau dari mana apakah anggaran BULD.( Badan layanan umum daerah) 

Jelas hal tersebut menyalahi aturan dan melanggar UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional.

Diketahui , Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memulai dalam pengelolaan keuangan sebagai penyampaian dari penyediaan pengelolaan daerah pada umumnya. Menurut pasal 1 Permendagri No 61/2007) BLUD juga memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan baran dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Dan transparansinya itu harus ada tanpa di tutupi ,jadi ketika ada suatu kegiatan atau pekerjaan baik itu rehab maupun pembangunan lainnya selayaknya menyertakan papan informasi sesuai dengan amanat Pembangunan Proyek bukan hanya melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.54 tahun 2010 dan Perpres.   No.70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Senada cetus Choky kepada kapus Puskesmas lewigoong mengatakan ,bahwa pekerjaan rehab itu anggarannya itu dari dinas atau dari mana ini jd kaya anggaran siluman.

Dalam hal ini pekerjaan tersebut diduga jelas membohongi publik karena tidak adanya transparansi dengan tidak menyertakan papan informasi,dinas terkait seharusnya peka dan mengawasi tindak tanduk suatu pekerjaan yang sumber dananya dari. pemerintah

atau diduga memangkas Uang TPP atau BOK ,hak nya para pegawai, agar publik dapat meresap dan memahami semua program pemerintah dan pelaksanaanya.

Kami sebagai NGO .Non-Governmental Organizatioin berharap kepada Pemerintah utamanya Inspektorat dan Pihak Kepolisian, Kejaksaan ,BPK agar mengevaluasi dan mengaudit pekerjaan walapun nilai nya hanya sedikit. tersebut.pungkasnya

(*)

Posting Komentar