Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu dilakukan sejumlah oknum penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut

 

Growmedia-indo.com - 


Penanganan kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu yang diduga dilakukan sejumlah oknum penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut 'masuk angin'. 

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengatakan bahwa tidak ada fakta yang ditemukan terkait kasus tersebut. 

"Kesimpulannya belum terfaktakan bahwa anggota melakukan penggelapan 12 kilogram sabu," kata Dudung, Rabu (28/6/2023).


Dudung beralasan, keterangan kurir narkoba bernama M Yakob, yang menuding penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menggelapkan 12 Kg sabu kerap berubah-ubah. 

Saat diinterogasi dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Yakob menyebut barang bukti seberat 20 kilogram.

Namun, saat tahap penyerahan barang bukti dan tersangka, dia menyebut barang bukti sebanyak 32 kilogram.

Anehnya, meski polisi sempat ngotot mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Yakob cuma 20 Kg sabu, di kejaksaan jumlah barang bukti justru bertambah. 

"Cuma saat diserahkan ke kejaksaan menjadi 32 kilogram, nambah 12 kilogram," kata Dudung.

Disinggung mengenai hukuman terhadap para oknum penyidik yang diduga terlibat dalam kasus ini, Dudung cuma mengatakan bahwa polisi hanya melanggar SOP saja. 


"Kalau pelanggaran SOP memang ada. SOP masalah penghitungan di TKP, dihitung di luar, itu pun disaksikan M Yakob juga. Jumlahnya 20 kilogram," kata Dudung lagi.


M Yakob Ngaku Dipaksa Palsukan BAP

M Yakob, kurir sabu asal Aceh mengaku diancam ditembak mati oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut, jika dirinya tidak mau memalsukan BAP pemeriksaan.

Kata M Yakob, dia dipaksa petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk memberikan keterangan, bahwa barang bukti sabu yang disita dari dirinya hanya 20 Kg saja, bukan 32 Kg.

Pengakuan M Yakob ini diterangkan secara gamblang dalam surat yang dikirim ke Propam Mabes Polri. 


“Dengan ini menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang disita dalam perkara saya adalah 32 Kg, namun dalam berita acara pemeriksaan saya sampaikan sebanyak 20 Kg, karena jika saya mengatakan 32 Kg, maka saya diancam akan dibunuh dengan ditembak,” kata M Yakob, dalam surat yang diterima, Senin (22/5/2023).


Selain diancam akan ditembak mati, M Yakob juga diancam anaknya yang perempuan akan ditangkap.

Sehingga, meski didampingi kuasa hukum, ia tak kuasa berkata jujur soal barang bukti itu karena merasa di dalam tekanan.


Namun demikian, ia meyakini kalau barang buktinya 32 kilogram, lalu 12 kilogram diduga digelapkan komplotan polisi nakal yang bertugas di Dit Res Narkoba Polda Sumut.


“Walaupun didampingi oleh pengacara, saya sebenarnya dalam tekanan dari anggota polisi yang menangkap saya, karena narkoba yang 12 Kg telah diambil oleh mereka,” katanya.

Sayang, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung terkesan menutup-nutupi penyelidikan dan pemeriksaan anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut ini.


Sampai sekarang, proses pemeriksaannya tak jelas seperti apa.

Ada dugaan, bahwa kasus ini hendak ditutup rapat-rapat.

Terlebih, pengacara M Yakob bernama Safaruddin sempat mengaku ditawari Rp 3 miliar untuk meredam kasus ini.

Dalam perjalanan kasus, nama sejumlah pejabat Dit Res Narkoba Polda Sumu sempat mencuat.


Satu diantara nama pejabat yang muncul adalah Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut, AKBP Bahtiar Marpaung.


Belum jelas sampai sekarang, apakah Bahtiar yang diduga terlibat ini sudah diperiksa atau belum

Tidak jelas juga seperti apa hasil pemeriksaanya.

Padahal, kasus ini mirip dengan kasus sindikat narkoba Irjen Tedy Minahasa yang sempat menggemparkan publik.


IPW Desak Mabes Polri Periksa Kasubdit I dan II 

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Divisi Propam Mabes Polri segera memeriksa Kasubdit I dan II Dit Res Narkoba Polda Sumut, sekaitan dengan dugaan penggelapan 12 Kg sabu.


Adapun Kasubdit I dan Kasubdit II itu yakni AKBP Henri Ritson Sibarani dan Bahtiar Marpaung.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, para Kasubdit ini bertanggungjawab sebagai atasan, karena sembilan anak buahnya telah diduga menggelapkan 12 Kg sabu tersebut. 

Apalagi, penggrebekan ini dilakukan oleh dua Subdit tersebut, meski Subdit II diduga hanya mengirim satu unit pasukan.


"Pemeriksaan Div Propam harus memeriksa atasan, Kasubdit I dan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut dan juga Dir Narkoba Polda Sumut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat (19/5/2023).

Terkait dugaan penggelapan 12 Kg sabu, ini polisi didesak transparan untuk mengungkapnya.

Divisi Propam Mabes Polri diminta memeriksa sembilan personel yang dilaporkan secara mendalam.

Pemeriksaan harus dimulai bagaimana proses personel mengambil barang bukti dari lokasi.

Kemudian membuat berita acara, hingga menghitung dan mendokumentasikan barang bukti yang dilihat oleh saksi.

"Apabila ini tidak ada, langsung disita saja, ini ada indikasi adanya pelanggaran prosedur yang menguatkan adanya penggelapan barang bukti tersebut. Oleh karena itu harus didalami," tegas Sugeng.


Sumber: Tribun.com

0 Komentar