Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

GEGER! Oknum PPPK di Anambas Diamankan Polisi, Sabu 0,62 Gram Ditemukan dan Urine Positif Narkoba!

Redaksi
Jumat, 09 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-09T09:01:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI



Anambas,growmedia-indo.com -

Seorang pria berinisial H yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.


Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Iptu Kristian mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kute Siantan. H diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada Rabu (7/10) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Kute Siantan.


"Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan H," kata Kristian, Jumat (9/10/2026).


" Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram," tambahnya.


Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu set alat isap atau bong, pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga korek api, satu unit telepon seluler, serta uang tunai.


Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap H di RSUD Tarempa. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine H positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).


"Yang bersangkutan positif saat dilakukan tes urine," ujarnya.


H bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kristian menegaskan proses hukum terhadap H masih berjalan. Polisi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.


"Masih dalam pengembangan," ujarnya.


Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber:detik.com


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan