Kelekak Rusak Bukan Takdir, Tapi Pilihan: Seruan Generasi Bangka

Opini:Kelekak Rusak Bukan Takdir, Tapi Pilihan: Seruan Generasi Bangka, Penulis: Sayied Agiel Yusuf (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung)


Bangka Belitung, Growmedia,indo,com-

Kelekak bukan sekadar hamparan hijau di pinggiran desa. Ia adalah sistem kehidupan yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan, pelindung sumber daya air, wadah pengetahuan lokal, serta penyangga keanekaragaman hayati Pulau Bangka. Dalam kelekak, masyarakat Bangka menjaga keseimbangan hubungan manusia dan alam secara harmonis. Namun kini, kelekak berada di ambang kepunahan—terdesak oleh ekspansi lahan, pola pemanfaatan yang bersifat ekstraktif, serta kelalaian kolektif yang terus dibiarkan berkembang.

 

Di berbagai wilayah Bangka, luas kelekak mulai menyusut dan terfragmentasi. Lahan yang dahulu berfungsi sebagai kebun pangan rakyat dan zona resapan air berubah fungsi menjadi kawasan tambang, perkebunan monokultur, atau permukiman yang dibangun tanpa pertimbangan ekologis. Dampaknya nyata dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat: mata air mengering pada musim kemarau, banjir melanda lebih cepat saat musim hujan, serta berbagai satwa kehilangan habitat alaminya. Ketika kelekak rusak, yang hilang bukan hanya pepohonan dan tumbuhan, melainkan fungsi ekologis yang esensial serta ikatan sosial yang selama ini menjadi pondasi kehidupan warga.

 

Lama sebelum konsep pembangunan berkelanjutan menjadi perbincangan global, masyarakat Bangka telah menerapkan kecerdasan ekologis melalui pengelolaan kelekak. Pengetahuan etnobotani yang kaya, pola interaksi manusia dan alam yang terjalin erat, serta keberadaan tumbuhan dan fauna endemik membuktikan bahwa kelekak adalah realitas ekologis yang masih hidup, bukan sekadar peninggalan masa lalu. Merusak kelekak berarti memutus rantai pengetahuan dan kearifan lokal yang telah diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

 

Sayangnya, upaya perlindungan kelekak belum mendapatkan dasar hukum yang tegas dan jelas. Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan bagi perlindungan ekosistem dan kearifan lokal, kelekak tetap terjebak dalam wilayah kebijakan yang tidak jelas. Ia belum diakui secara eksplisit, tidak tercantum dalam rancangan tata ruang secara terperinci, dan karenanya mudah dialihfungsikan atas nama pembangunan yang serba cepat.

 

Kondisi ini menunjukkan bahwa kerusakan kelekak bukan semata-mata masalah ekologis, melainkan persoalan keberpihakan dalam pembuatan kebijakan. Pemerintah daerah perlu menunjukkan keberanian politik dengan mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kelekak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perda tersebut harus menetapkan kelekak sebagai kawasan lindung berbasis kearifan lokal, memasukkannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, membatasi praktik alih fungsi lahan, serta menjamin pengelolaan yang berbasis komunitas dengan dukungan anggaran dan mekanisme pengawasan publik yang efektif.

 

Di tengah kekosongan kebijakan yang jelas, harapan untuk menyelamatkan kelekak justru tumbuh dari kalangan anak muda. Melalui berbagai wadah pembelajaran seperti Kemah Ekologis, pemuda kembali bersentuhan langsung dengan kelekak—melihat kawasan yang masih terawat dengan baik dan menyaksikan bagian lain yang telah mengalami kerusakan parah. Dari pengalaman ini, pemuda memahami bahwa krisis ekologis bukan sekadar isu teoritis, melainkan kenyataan yang sedang terjadi di sekitar mereka. Kesadaran ini kemudian membentuk pemahaman bahwa menjaga alam bukan kegiatan yang dilakukan sesekali, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan secara berkelanjutan.

 

Pada titik ini, kelekak seolah mengajukan pertanyaan kepada seluruh elemen masyarakat: jika bukan sekarang waktu yang tepat untuk menjaganya, lalu kapan lagi? Jika bukan kita yang harus bertanggung jawab, lalu siapa lagi? Pemuda tidak boleh tinggal diam. Kesadaran ekologis harus diangkat menjadi keberanian politik yang utuh—melakukan pengawasan terhadap penetapan tata ruang, menuntut komitmen dari pihak berwenang, serta menolak model pembangunan yang merusak ruang hidup bersama.

 

Merawat kelekak berarti merawat ingatan kolektif dan masa depan Pulau Bangka. Kelekak rusak bukan takdir yang tak terhindarkan, melainkan pilihan yang dibuat manusia. Dan hari ini, pilihan untuk menyelamatkannya ada di tangan kita semua.

Penulis: Sayied Agiel Yusuf (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال