Sidang dr Ratna: Panduan Nasional Jantung dan Kewenangan Dokter Jadi Titik Krisis

Pangkalpinang,Growmedia,indo,com– 

Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih kembali mengangkat dinamika penting yang memantik perdebatan, dengan kesaksian dokter spesialis jantung dr Kuncoro Bayu menjadi sorotan utama terkait pemberian cairan dobu dan dopa kepada pasien anak berusia 10 tahun, Aldo.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, dr Kuncoro menyatakan telah memberikan instruksi pemberian obat tersebut berdasarkan Panduan Jantung Nasional dan berwenang sebagai spesialis jantung. Namun, ketika kuasa hukum membacakan isi panduan di persidangan, tidak ditemukan ketentuan eksplisit yang membolehkan pemberian dobu dopa pada kategori pasien anak.

"Dobu dopa boleh diberikan ukurannya berdasarkan berat badan pasien," ujar dr Kuncoro dalam upaya menjelaskan pertimbangannya.

Ketika ditanya terkait status pasien sebagai anak berusia 10 tahun, saksi tampak berhenti sejenak sebelum menjawab, "Saya diinformasikan itu pasiennya anak."

Majelis hakim sempat menengahi perdebatan, menyatakan bahwa sebagai spesialis jantung, saksi memiliki kewenangan dalam terapi kardiovaskular. Sementara itu, penasihat hukum merujuk pada panduan pediatri yang disebut melarang pemberian obat tersebut pada pasien anak.

Perbedaan kualifikasi dr Kuncoro sebagai spesialis jantung bukan subspesialis jantung anak juga menjadi bahan pembahasan. Kuasa hukum menyatakan bahwa kewenangan pemberian obat tertentu memiliki batasan jelas berdasarkan kategori usia pasien, dengan perbedaan standar terapi antara dewasa dan pediatri sebagai titik krusial.

Dr Kuncoro mengakui bahwa pemberian obat didasarkan pada perhitungan berat badan pasien, meskipun menurut panduan yang dibacakan, parameter usia juga menjadi faktor penting dalam menentukan terapi untuk anak.

Pemberian inotropik seperti dobu dan dopa dinilai tidak bisa dilakukan sembarangan, karena kesalahan dosis atau indikasi dapat berdampak serius bahkan fatal.

 

Analisis "Garis Merah" yang Tak Diikuti Tindakan Proaktif

Dalam kesaksiannya, dr Kuncoro juga mengakui dirinya sebagai satu-satunya dokter yang menganalisis kondisi pasien dalam status "garis merah".

"Berdasarkan analisa saya, pasien ini dalam kondisi garis merah," ujarnya di hadapan Jaksa Penuntut Umum.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengapa tidak terlihat langkah proaktif yang signifikan dalam rentang waktu sejak pukul 01.25 dini hari hingga pasien dinyatakan meninggal. Sorotan juga tertuju pada respons dan koordinasi antar tenaga medis, mengingat temuan "garis merah" tersebut tidak secara eksplisit dikomunikasikan kepada tim dokter lainnya.

Aspek lain yang mencuat adalah tidak dilakukannya visum terhadap jenazah pasien, yang membuat ruang pembuktian medis mengenai sebab kematian menjadi terbatas. Dalam persidangan juga terungkap bahwa pemeriksaan di tingkat Majelis Disiplin Profesi (MDP) tidak menemukan kesalahan atau keterlambatan dalam penanganan pasien, termasuk soal rujukan ke PICU. Dr Kuncoro mengakui mengikuti pemeriksaan MDP secara daring melalui Zoom, berbeda dengan dokter lain yang hadir langsung.

Dari kesaksian seluruh tenaga kesehatan yang telah diperiksa, dr Kuncoro menjadi satu-satunya dokter yang menyebut kondisi pasien berada pada level kritis tertinggi. Namun, pertanyaan besar tetap mengemuka: mengapa analisis kritis tersebut tidak diikuti eskalasi tindakan yang tegas dan terukur?

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman fakta, dengan publik menanti klarifikasi terkait perdebatan seputar kewenangan, panduan medis nasional, serta koordinasi antar tenaga kesehatan.


Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال