Siswa Penabur Intercultural School Terduga Pelaku Bullying Dikembalikan Lagi Kepada Orang Tua
Jakarta-Ramai aksi puluhan karangan papan bunga di depan sekolah Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu kini masih menyisakan masalah. Terbaru.
berdasarkan informasi dari narasumber berinisial F, pihak sekolah pada Rabu, 10 Desember 2025 yang lalu, telah memanggil para orang tua siswa untuk membacakan keputusan sekolah yang untuk kedua kalinya mengembalikan Anak “EJH” kepada orang tuanya. Hadir dalam pertemuan tersebut, Yayasan BPK Penabur, Sekolah, Satgas pada Dinas Pendidikan Prop. DKI Jakarta, Sudin Pendidikan Jakarta Utara 2. Sedangkan orang tua anak “EJH” tidak hadir.
Masih di tanggal yang sama, Kepala Sekolah Mahadewi A. Puspitaningtyas sampai harus mengantarkan surat keputusan tersebut secara langsung ke rumah orang tua “EJH” namun ditolak oleh Albert Hutagalung dan Ribkha Pakpahan selaku orang tua “EJH” di depan pagar rumah dan meminta Kepala Sekolah tersebut untuk menyerahkan surat tersebut kepada Kuasa Hukumnya ujar F.
Diketahui bahwa surat keputusan sekolah yang mengembalikan Anak “EJH” tersebut tertanggal 8 Desember 2025 adalah keputusan yang kedua setelah sebelumnya pada September 2025 Anak “EJH” sudah pernah dikembalikan kepada orang tua namun mendapat perlawanan dari orang tua dan keluarga Anak “EJH” hingga membawa oknum tentara untuk mengantarkan / mengawal anak “EJH ke sekolah.
Para orang tua siswa lain berharap, agar orang tua Anak “EJH” untuk berbesar hati menerima keputusan sekolah tersebut demi kebaikan semua pihak.
Laporan Polisi
Adapun 2 (dua) Laporan Polisi yang sama terhadap Anak “EJH” kini memasuki babak baru. Laporan Polisi Nomor : LP/B/439/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tanggal 5 Maret 2025 telah mendapatkan hasil Visum, sementara untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/2289/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tanggal 29 Nopember 2025 pihak korban dan pelapor telah mengambil keterangannya. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi lainnya sebelum akhirnya memanggil Terlapor Anak “EJH”.





