Mandailing Natal - Sumatera Utara, growmedia-indo.com - Tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali memakan korban jiwa. Dalam insiden maut tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka parah akibat aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi.
Peristiwa longsornya tambang emas ilegal di Madina ini terjadi di lokasi penambangan wilayah Muara Tagor, Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan dikabarkan beroperasi tanpa pengawasan keselamatan, serta tidak memenuhi standar keamanan para pekerjanya. (31/01/26) sore.
Korban meninggal dunia diketahui adalah warga Huta Dangka "Budi Hartono (49), sedangkan "Ahmad Syarif (30) Musdi Lubis (50) merupakan warga pekerja pencari biji emas di lokasi tambang ilegal tersebut dikabarkan mengalami luka serius akibat insiden yang sama.
Dari pemberitaan sejumlah media, Kepala Puskesmas (Kapus) Kotanopan, dr. Saleh, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani para korban pasca kejadian.
” Dua korban luka sempat menjalani perawatan di Puskesmas setelah dievakuasi warga dari lokasi tambang. Sementara korban meninggal dunia langsung dibawa ke rumah duka di Desa Huta Dangka,” jelas dr. Saleh, Minggu (1/2)
Hingga berita ini disusun pada Rabu 4/02/26, pihak kepolisian belum berhasil mengungkap identitas pemilik tambang emas ilegal Kotanopan. Selain itu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang tersebut.
Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang emas ilegal di Mandailing Natal. Fokus utama penyelidikan adalah mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang ilegal yang menyebabkan korban jiwa.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya penambangan emas ilegal yang terus beroperasi tanpa izin dan pengawasan. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan para pekerja dan masyarakat sekitar.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik tambang emas ilegal agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah Mandailing Natal.(MJ)





