Program Bupaati Rohul Gagal Brantas Penyakit Masyarakat Di Tiga Kecamatan Yaitu Kecamtan Rambah, Rambah Hilir Dan Tambusai Utara Disinyalir Satpol PP Manfaatkan Bupati Rohul Peras Para Pelanggar Pekat


Rohul(Growmedia-indo.com)-Program Bapak Bupati Rokan hulu (Rohul) Anton terpantau gagal untuk melakukan pemberantasan  tempat maksiat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohul di 3 kecamatan gagal hingga kini kemaksiatan semangkin merajalela,"

Terpantau disepanjang jalan lingkar kilo meter 4 tempat-tempat Karaoke atau tempat dugem harus menyediakan LC agar para pengunjung / tamu  betah bernyanyi hingga pagi hari,"

LC yaitu wanita pemandu lagu yang menemani tamu di tempat karaoke untuk membuat suasana lebih meriah, memilihkan lagu, dan berinteraksi. Profesi ini juga dikenal sebagai Pemandu Lagu (PL) atau purel, namun seringkali identik dengan citra negatif dan memiliki risiko terkait pelecehan atau bahkan menjadi pekerjaan "esek-esek" terselubung, meskipun tugas utamanya adalah hiburan.

Tempat maksiat di Rohul sangatlah mudah didapat dan sampai saat ini masih merajalela khususnya di kecamatan Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kecamatan Tambusai Utara dan Ujung Batu Rokan.

Yang terjadi baru-baru ini di kilo meter 4 jalan lingkar desa koto tinggi/Desa Suka Maju Kecamatan Rambah  informasi dari masyarakat Satpol Pp Rohul melakukan Rutinitas razia penyakit masyarakat memicu pada Perda nomor 2 tahun 2022 yang di Ubah dari Perda no 2 tahun 2019 tentang  minuman keras (Miras),"

Pol PP menyisir di beberapa Caffee dan tempat karaoke di Jalan Lingkar Km4 Pasir pasir pengaraian,"

Dalam razia pekat tersebut Satpol PP berhasil Ciduk pengunjung yang sedang asik minum-minuman keras dan didapatkan 1 Butir Pil diduga Narkotika jenis Pil ekstasi atau Inex disaku pengunjung lalu pengunjung tersebut dibawa kekantor Pol PP Rohul untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"

Setelah selesai pendataan P dan S  mengaku mendapat ancaman diduga dari petinggi Pol PP melalui pihak luar inisial AU  yang bukan anggota Satpol PP,"

Ancaman tersebut dilontarkan inisial AU apabila P dan S tidak membayarkan Rp 20 juta P dan akan diantar ke polres Rohul untuk dipenjarakan, lalu P dan S menghubungi saudara atau temanya untuk mengupayakan uang sebesar Rp 20 juta dengan cara menjual emas.

Pada Jumat malam Razia Pekat yang dilakukan Satpol PP Rohul menuai hasil berhasil mengamankan pengunjung kurang lebih 10 orang ditempat karoke jalan lingkar diantaranya anak wartawan senior dari Alpian Tob Inisial RJ  mirisnya Pol PP melepaskan RJ dikarenakan RJ anak wartawan dari Alpian Tob,"

Masyarakat lainnya yang terjaring razia pekat dijalan lingkar protes atas ketidakadilan petugas Pol Pp Rohul atas tebang pilih dalam melakukanpenangkapan terhadap pengunjung  tempat karoke jalan lingkar kilo meter 4.

Satpol PP Rohul juga menyisir diduga tempat-tempat  maksiat di kecamatan rambah hilir dan Pol PP berhasil menangkap diduga wanita penghibur kurang lebih sebanyak 16 orang dikenakan denda kurang lebih Rp 16 juta di Kantor Satpol PP Rohul,"

awak media melakukan konfirmasi kepada Kasatpol PP Rohul, Gorneng S.Sos M.Si, agar mendapatkan klarifikasi lanjut tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Rohul, melalui selulernya di nomor +62 812-7548-3XX. Namun 2 x 24 jam, awak media masih belum mendapatkan klarifikasi dari Kasatpol PP Rohul tersebut, yang terkesan bungkam,"

Sebagaimana jawaban wakil bupati Rohul Saparudin Poti terhadap adanya permintaan denda yang dilakukan Satpol PP Rohul,"

Kenapa harus dikenakan sanksi denda terhadap para pelanggar yang terkenal jaringan razia pekat itu uang setan  ujar wabub Rohul.

Ruddin bukan nama sebenarnya mengutuk keras atas kinerja petinggi Satpol PP Rohul yang dengan sengaja manfaatkan program Bapak Bupati Rohul Anton dalam melakukan pemberantasan tempat maksiat melalui Pol PP Rohul.

Rutinitas razia pekat terkait pemberantasan penyakit masyarakat khususnya maksiat yang hingga kini bebas di kabupaten rokan hulu dijuluki negeri 1000 suluk menjadi ajang pemerasan dimasyarakat,"

Informasi yang didapat dari masyarakat selama program pembasmian tempat maksiat di rokan hulu oleh Bapak Bupati Rohul Anton melalui Satpol PP Rohul mampu melakukan permintaan denda terhadap para pelanggar kurang lebih Rp 300 juta.

Kini timbul pertanyaan dari masyarakat melalui media ini kepada bapak Bupati Rohul Anton," dipergunakan untuk apa uang hasil razia penyakit masyarakat (Pekat)  denda yang didapat dari masyarakat atau para pelanggar di warung esek-esek, ditempat karoke miras, Wisma diduga tempat maksiat dan Koskosan serta pemerasan yang terjaring razia pekat dalam pengguna narkotika jenis pil inex.

Himbauan masyarakat Rohul kepada bapak Bupati Rohul Anton segera mentup tempat karoke apabila dijadikan tempat penjualan miras, maksiat dan peredaran narkotika jenis inex,"

Dihimbau tempat karoke atau hiburan ditutup jam 22 Wib, Mentup Wisma atau perhotelan yang apabila dijadikan tempat maksiat, mengosongkan kos-kosan atau kontrakan yang apabila dijadikan tempat perkumpulan LC atau wanita penghibur malam yang berada disepanjang jalan lingkar kilo meter 4  kecamatan Rambah kabupaten Rokan Hulu Riau .

(Tim)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال