Peringatan Hari Buruh Migran Internasional, Ketua Umum Sakti Sofyan Tegaskan Negara Harus Hentikan Pembangkangan dan Perjelas Perlindungan Awak Kapal

 Peringatan Hari Buruh Migran Internasional, Ketua Umum Sakti Sofyan Tegaskan Negara Harus Hentikan Pembangkangan dan Perjelas Perlindungan Awak Kapal



Jakarta — Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) secara resmi meluncurkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) SBMI 2025 bertajuk “Jejak Gelap Migrasi di Rezim Ekonomi: Jaringan Bisnis Perdagangan Orang dan Runtuhnya Hak Asasi di Era Krisis Iklim”, diselenggarakan pada hari Kamis, (18/12/2025) bertempat Jl.Kemang Selatan, Jakarta, bertepatan dengan Peringatan Hari Buruh Migran Internasional.


Dalam peluncuran tersebut, Ketua Umum Sakti Sofyan hadir sebagai narasumber utama dan menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya sikap negara dalam melindungi buruh migran Indonesia, khususnya awak kapal niaga dan awak kapal perikanan yang hingga kini masih kerap diperlakukan di luar kerangka perlindungan negara.


"Awak kapal niaga dan awak kapal perikanan adalah buruh migran Indonesia. Mereka bukan tenaga kerja kelas dua. Negara harus tegas menghentikan pembangkangan yang selama ini membiarkan mereka terombang-ambing tanpa kepastian perlindungan,” tegas Sakti Sofyan.


Menurutnya, temuan Catahu SBMI 2025 menunjukkan bahwa praktik perdagangan orang, eksploitasi kerja, kekerasan, hingga penghilangan hak asasi masih terjadi secara sistemik dan terhubung dengan jaringan bisnis migrasi yang tidak berpihak pada keselamatan buruh migran, terlebih di tengah krisis iklim global yang memperburuk kerentanan mereka.


Dalam momentum Hari Buruh Migran Internasional ini, Sakti Sofyan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:


1. Menghentikan pembangkangan kebijakan dengan menegaskan bahwa awak kapal niaga dan awak kapal perikanan adalah bagian utuh dari buruh migran Indonesia yang wajib dilindungi negara.

2. Segera merevisi Undang-Undang terkait KP2MI agar tidak lagi menyisakan celah hukum yang melemahkan perlindungan buruh migran, khususnya di sektor maritim.

3. Presiden harus turun tangan langsung menyelesaikan persoalan dualisme kewenangan yang selama ini menghambat perlindungan, serta memastikan perlindungan penuh (perlindungan satu pintu) bagi buruh migran berjalan jelas, tegas, dan berpihak pada korban.


Tanpa ketegasan Presiden dan keberanian pemerintah merombak sistem yang bermasalah, buruh migran akan terus menjadi korban. Negara tidak boleh absen,” ujar Sakti Sofyan.


SBMI menegaskan bahwa Catahu 2025 ini bukan sekadar laporan tahunan, melainkan peringatan keras bagi negara agar berhenti menormalisasi pelanggaran dan segera mengambil langkah nyata untuk menjamin keadilan, keselamatan, dan martabat buruh migran Indonesia.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال