BATURAJA — Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP.PP-SPSI) Sumatera Selatan menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi ketenagakerjaan di PT Perkebunan Mitra Ogan. Hal itu disampaikan dalam diskusi, penyampaian aspirasi, dan konferensi pers bersama perwakilan serikat pekerja PTP Mitra Ogan di Aula WASNAKER OKU Raya, Baturaja, Kabupaten OKU, Senin (15/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel Cecep Wahyudin, SP., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja OKU, perwakilan BIN OKU, Kasat Binmas dan Kasat Intelkam Polres OKU, Ketua DPD KSPSI Sumsel, Ketua LKBH-SPSI Sumsel, PUK SPSI PTP Mitra Ogan, serta perwakilan serikat pekerja dan karyawan.
PT Perkebunan Mitra Ogan merupakan anak perusahaan BUMN yang berada di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID-FOOD (Holding Pangan) serta PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebagai Holding Perkebunan, yang kini berada dalam naungan BPI Danantara Indonesia.
Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, mengungkapkan kondisi perusahaan yang dinilai sudah sangat memprihatinkan. Ia menyebut gaji dan upah karyawan tertunggak selama kurang lebih 20 bulan sejak April 2024. Selain itu, terdapat tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Pensiun, hutang perusahaan kepada karyawan, kekurangan pembayaran THR, upah lembur, dana pendidikan, jubelium, serta hak normatif lainnya.
“Upaya penyelamatan perusahaan sebenarnya telah dilakukan, mulai dari restrukturisasi hutang jangka panjang melalui Program Perdamaian PKPU, kerja sama operasional dengan PTPN IV (PalmCo), hingga rencana penjualan aset Gedung Kantor Direksi PTP Mitra Ogan,” ujar Cecep.
Namun, lanjutnya, seluruh proses tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan hingga pertengahan Desember 2025. PD FSP.PP-SPSI Sumsel pun meminta para pemegang saham, yakni PT RNI dan PTPN III, serta BPI Danantara Indonesia untuk bertanggung jawab dan memberikan dukungan penuh agar langkah strategis tersebut segera terealisasi.
Serikat pekerja juga meminta bantuan khusus dalam percepatan penjualan aset dengan melibatkan atau menunjuk BUMN lain agar aset PTP Mitra Ogan segera terbeli dan hasilnya diprioritaskan untuk pembayaran hak-hak karyawan.
Situasi yang berlarut-larut ini, menurut PD FSP.PP-SPSI Sumsel, telah memicu kondisi tidak kondusif di lapangan. Ketidakpastian nasib karyawan memunculkan konflik horizontal seperti penjarahan, pencurian aset, hingga perebutan lahan. Janji penyelesaian dari pihak perusahaan dan PT RNI hingga akhir tahun 2025 pun belum terealisasi.
Terdapat pula informasi rencana PT RNI melepas tiga anak perusahaannya ke PTPN, yakni PG Rajawali I, PG Rajawali II, dan PG Candi, yang berpotensi menghasilkan dana segar. Dana tersebut diharapkan dapat dialokasikan untuk membantu penyelamatan PTP Mitra Ogan. Jika PT RNI dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, PD FSP.PP-SPSI Sumsel meminta agar PTP Mitra Ogan dilepas dan dialihkan ke PTPN atau BUMN lain di bawah BPI Danantara Indonesia.
Dalam aspek hukum, PD FSP.PP-SPSI Sumsel telah melaporkan dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Pada akhir Oktober 2025, Penyidik Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan Pertama yang menyatakan PTP Mitra Ogan terbukti melakukan pelanggaran.
Karena respons perusahaan dinilai tidak memuaskan, serikat pekerja mendesak agar Nota Pemeriksaan Kedua segera diterbitkan agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
“Kami menghimbau Pemerintah Daerah OKU, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, hingga Pemerintah Pusat untuk benar-benar hadir dan peduli terhadap nasib karyawan dan pensiunan PTP Mitra Ogan yang kini terkatung-katung,” tegas Cecep.
Seruan juga disampaikan kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto agar memperhatikan nasib para pekerja yang terdampak, di tengah program-program nasional untuk kesejahteraan rakyat. PD FSP.PP-SPSI Sumsel berharap dana penyertaan pemerintah pusat sebesar Rp80 triliun kepada BPI Danantara Indonesia dapat dimanfaatkan untuk membenahi BUMN bermasalah, termasuk PTP Mitra Ogan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, H. Indra Bangsawan, SH., MM., dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran pemerintah merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib pekerja dan pensiunan PTP Mitra Ogan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa Nota Pemeriksaan Kedua atas pelanggaran normatif perusahaan.
“Perusahaan diberikan waktu 21 hari untuk menanggapi dan melaksanakan putusan Nota Pemeriksaan Kedua ini. Kami akan mengawal proses ini agar hak-hak pekerja segera dibayarkan oleh PTP Mitra Ogan beserta holding-nya, PT RNI dan PTPN III,” tegasnya.
PD FSP.PP-SPSI Sumsel menegaskan, apabila hingga akhir Desember 2025 dan awal Januari 2026 belum ada kejelasan, perwakilan karyawan akan mendatangi BPI Danantara Indonesia, kementerian terkait, hingga Istana Negara guna menuntut kepastian dan keadilan bagi seluruh karyawan dan pensiunan PTP Mitra Ogan.
Ind16







