Oknum Anggota TNI Kodim 1506 Namlea Kabupaten Buru Ancam Kopassus Dan Wartawan, Bukti Rekaman Audio Tersedia



Maluku,growmedia-indo.com -

DL Oknum Angota TNI AD Kodim 1506 Namlea Ancam Institusi Kopassus Dan Wartawan Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku dan mengatasnamakan diri sebagai DL telah melakukan serangkaian tindakan yang sangat tidak pantas serta melanggar norma kesopanan dan peraturan yang berlaku di lingkungan institusi militer serta masyarakat luas di mana tindakan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran besar bagi semua pihak yang berkepentingan dengan keamanan dan kehormatan institusi negara serta profesional pers.


RN dalam keterangan wia wadsap kepada Media di Ambon Selasa (28/01/2026) menyampaikan Pertama-tama, oknum tersebut telah melakukan tindakan ancaman yang sangat serius berupa ancaman pemotongan terhadap seorang anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang sedang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, selain itu juga telah melakukan tindakan caci maki yang tidak terpuji kepada wartawan RN dengan menggunakan kata-kata kasar dan tidak senonoh yaitu "Mai" dan "pai".


Tidak hanya itu saja karena oknum DL juga telah secara terbuka melakukan ancaman terhadap institusi Kopassus secara keseluruhan sebagai salah satu kekuatan khusus yang memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan negara serta terhadap seluruh wartawan yang menjalankan profesi mereka dengan penuh integritas sesuai dengan standar etika jurnalistik yang telah ditetapkan oleh organisasi pers nasional.


Bukti yang berkaitan langsung dengan serangkaian ancaman yang dilakukan oleh oknum tersebut telah sangat jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum melalui rekaman audio yang telah berhasil dikumpulkan dan disimpan dengan baik oleh pihak yang bersangkutan.


Di mana dalam rekaman audio tersebut juga sangat jelas terdengar ancaman pembunuhan yang akan dilakukan dengan menggunakan alat bantu berupa senjata tajam yaitu parang yang menunjukkan bahwa tingkat keparahan dari tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI DL tersebut sudah sangat tinggi.


Dan tidak dapat dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang yang memiliki wewenang untuk menangani kasus yang berkaitan dengan anggota institusi militer yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan hak-hak orang lain.


Pihak wartawan RN beserta seluruh anggota keluarga yang ada di sekitarnya yang merasa terganggu dan terancam karena tindakan tersebut, serta pihak Institusi Kopassus beserta merasa kehormatan dan nama baik institusi Kopassus telah tercoreng.


Menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak dapat menerima tindakan yang dilakukan oleh oknum DL tersebut karena telah menyebabkan kerusakan nama baik institusi Kopassus yang sangat berharga bagi kedua pihak dan juga bagi institusi yang mereka wakili dengan bangga selama ini melalui kerja keras dan pengorbanan yang tidak sedikit.


Kedua pihak yang merasa dirugikan telah bersama-sama melakukan langkah tegas dengan menuntut agar pimpinan tertinggi (Kodim 1506 Namlea) segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mendalam terhadap kasus ini yang telah menimbulkan dampak negatif yang cukup luas di masyarakat serta di lingkungan institusi militer dan pers.


Mereka juga menuntut agar diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan militer yang berlaku kepada pelaku yang telah melakukan tindakan tidak pantas tersebut, serta kedua pihak juga telah dengan tegas memutuskan untuk menempuh jalur hukum yang ada di negara ini agar mendapatkan keadilan yang seharusnya diterima oleh setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.


Kedua pihak yang telah mengalami kerugian besar karena hilangnya nama baik yang telah dibangun dengan sangat keras selama bertahun-tahun melalui kerja keras dan dedikasi yang tinggi tersebut telah secara resmi melaporkan perkara ini kepada atasan langsung anggota Kodim 1506 Namlea.


Dan akan dengan penuh kesadaran dan kesabaran mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berlaku di negara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.


Tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI tersebut juga secara sepakat dianggap oleh berbagai pihak terkait termasuk dari lingkungan militer dan pers sebagai sebuah bentuk serangan yang tidak terpuji dan sangat merugikan terhadap institusi Kopassus.


Yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi keamanan, keselamatan, dan keutuhan wilayah negara serta masyarakat Indonesia selama ini melalui berbagai operasi dan tugas yang telah mereka emban dengan penuh tanggung jawab dan pengorbanan.


Pihak institusi pers juga menyatakan bahwa tindakan ancaman terhadap wartawan RN merupakan bentuk gangguan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi negara dan sangat merugikan bagi proses penyampaian informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat.


Sedangkan pihak institusi militer juga menegaskan bahwa setiap anggota TNI yang melakukan tindakan tidak pantas seperti ini akan mendapatkan sanksi yang sesuai tanpa terkecuali sebagai bentuk menjaga integritas dan nama baik institusi TNI yang telah dibangun selama puluhan tahun.


Para ahli hukum yang dimintai pendapat terkait kasus ini menyatakan bahwa ancaman pembunuhan dan pemotongan yang dilakukan oleh oknum tersebut dapat dikenai pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.


Mereka juga menekankan bahwa perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara termasuk anggota institusi keamanan dan profesional pers harus selalu dijamin oleh negara agar tercipta suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.


Masyarakat Kabupaten Buru juga menyampaikan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas serta dapat memberikan contoh bagi semua pihak untuk menghormati aturan dan hak-hak orang lain.


Pihak Hukum dan pihak berwenang terkait juga telah menyatakan bahwa mereka akan menangani kasus ini dengan objektivitas dan profesionalisme sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menjamin tercapainya keadilan yang sebenarnya.

(**)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال