APRESIASI WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA TAHUN 2025
Jakarta, 15 Desember 2025, -- Kementrian Kebudayaan Republik Indonesia menyelenggarakan Apresiasi Warisan Budaya Takbenda indonesia (WBTbI) pada Tahun 2025 pada Desember 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta. Kegiatan ini merupakan agenda nasional tahunan sebagai bentuk penghargaan kepada pemerintah Daerah, Komunitas, pelaku budaya serta seluruh pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam perlindungan dan pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
apresiasiWBTbI Tahun 2025 mengusung tema"Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan". Tema ini menegaskan bahwa warisan budaya takbenda tidak hanya dipahami sebagai tradisi yang di wariskan, tetapi sebagai praktik hidup yang terus berkembang, berakar pada komunitas, dan memiliki relevansi bagi kehidupan sosial, budaya, serta pembangunan masa depan bangsa. Perlindungan warisan budaya takbenda diposisikan sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem budaya yang hidup, dinamis, dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan malam apresiasi WBTbI 2025 pakai ini dong merupakan puncak dari rangkaian panjang proses penetapan warisan budaya takbenda Indonesia tahun 2025. Sepanjang tahun, Kementerian Kebudayaan menerima sebanyak 84 usulan warisan budaya Takbenda dari 35 provinsi. Usulan tersebut melalui tahapan penilaian oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia, termasuk rapat penilaian dan verifikasi lapangan, sebelum akhirnya disidangkan dalam Sidang Penetapan WBTbI. Melalui proses tersebut, sebanyak 514 unsur Warisan Budaya Takbenda Indonesia direkomendasikan dan ditetapkan pada tahun 2025. Dengan capaian ini jumlah total Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan sejak tahun 2013 hingga 2025 mencapai 2.727 WBTbi. Penetapan ini mencerminkan kuatnya peran kolaboratif antara Pemerintah Daerah, komunitas budaya, pelaku tradisi, akademisi, serta Pemerintah pusat dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya bangsa.
Penyerahan Sertifikat Penetapan WBTbi kepada Pemerintah Daerah menjadi penanda penting atas tanggung jawab bersama dalam menindaklanjuti penetapan tersebut. Sejalan dengan amanat undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajukan Kebudayaan, penetapan WBTbI harus diikuti dengan langkah nyata perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar warisan budaya tetap hidup, berdaya guna, dan diwariskan secara berkelanjutan kepada generasi berikutnya. Selain prosesi penyerahan sertifikat, rangkaian Apresiasi WBTbI 2025 juga diisi dengan pameran budaya, lokakarya, pertunjukan seni, serta partisipasi stand daerah yang menampilkan kuliner, kriya, kain tradisional, dan sebagai ekspresi Warisan Budaya Takbenda dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi ruang perjumpaan, pembelajaran, dan pengalaman langsung bagi publik untuk mengenal keragaman praktik budaya yang hidup di tengah masyarakat
Melalui penyelenggaraan Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025. Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, komunitas, dan masyarakat luas dalam pemajuan kebudayaan, Warisan budaya takbenda tidak hanya menjadi penanda identitas dan jati diri bangsa, tetapi juga sumber nilai, inspirasi dan kekuatan sosial yang mampu menghidupkan masa depan Indonesia yang berkarakter dan berkepribadian.





