Polres Mentawai Ungkap Skandal Korupsi Rp1,1 Miliar Kades Madobag Cs Resmi Ditahan

Growmedia.online.Com — Satuan Reskrim Polres Kepulauan Mentawai menetapkan tiga perangkat Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YT (Kepala Desa), DS (Sekretaris Desa), dan MT (Bendahara Desa). Mereka diduga melakukan mark up anggaran dan membuat laporan fiktif pada sejumlah kegiatan, seperti pengadaan barang, pemeliharaan aset, serta penyaluran bantuan kelompok tani dan peternak.

Wakapolres Mentawai Kompol Bustanul menjelaskan, penyidik telah memeriksa 22 saksi dan menemukan bukti kuat keterlibatan ketiga tersangka. Sejumlah dokumen APBDes 2022–2023 telah disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil tim ahli, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang cukup besar akibat tindak pidana korupsi dana desa tersebut. Total kerugian negara mencapai Rp1.122.657.639, yang bersumber dari penyalahgunaan anggaran dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

Angka fantastis ini menunjukkan bahwa sebagian besar dana tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan diselewengkan oleh oknum-oknum yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa.

Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan para tersangka serta melanjutkan proses hukum guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan bagi masyarakat desa yang dirugikan.

Kasat Reskrim Iptu Edward Evilin Sialoho menegaskan, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut. 

Mereka dijerat Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mengatur tentang korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama, yang berarti ada lebih dari satu pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. 

Kompol Bustanul menegaskan, Polres Mentawai berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan dana desa. 

“Kasus ini menjadi peringatan agar aparatur desa mengelola dana publik secara jujur dan transparan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (Lr).

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال