Merangin Jambi , Growmedia-indo.com- Kepala sekolah SMPN 4 Merangin Sisca Yuliasary membanta kalau dirinya telah melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah BOS pada SMPN 4 Merangin Jambi, itu dikatakannya di beberapa media online yang sudah tayang beberpa waktuvyang lalu, ia juga mengatakan bahwa sekolahnya sudah di periksa insfektorat dan sudah di audit BPK Perwakilan Provinsi JAMBI jelas buk Sisca kepada awak media.
Dalam artikel ini akan kita kupas secara menyeluruh tahap per tahap apa saja yang sudah dilakukan oleh Kepala sekolah SMPN 4 MERANGIN dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah pada SMPN 4 yang dipimpin nya.
Dengan jumlah Murid 1026 dan siswa penerima 1037 siswa ,jumlah anggaran BOS SMPN 4 merangin dengan anggaran diterima BOS pertahun Rp 601.460.000 termasuk dana pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah rehap ringan tahun 2024 tahap satu Rp 218.494.220 dan tahap dua tahun 2024 Rp Rp 147.776.450 dan pada TA 2025 Rp 191.080.000 nominal yang sangat pantastis sekedar untuk biaya rehap , belum lagi kalau di jumlah kan dari tahun-tahun sebelumnya.
Dalam kegiatan pemeliharan Sarana Dan Prasarana pada SMPN 4 Merangin Jambi berikut uraiannya :
Kemana dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMPN 4 merangin ini, sedangkan ketika awak media datang dan melihat kondisi sekolahnya cukup memprihatinkan, ada dugaan korupsi dana BOS tepatnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah SMPN 4 oleh kepsek Sisca Yuliasary.
Dan disenyalir dalam penggunaan dana BOS diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi uang yang sudah terpasang diduga kuat adanya penggelembungan pembelian alat atau prasarana fiktif yang sudah membuat laporan yang tidak transparan serta tidak adanya partisipasi publik dalam pengelolaannya , hal ini sudah barang tentu sang kepsek sudah mengunakan anggaran tersebut untuk keperluan di luar kegiatan sekolah, dan kemungkinan digunakan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah atau pihak lain, Pembelian alat atau prasarana dengan harga yang dilebih-lebihkan (mark-up) , sehingga ada dugaan tanda tangan guru pada laporan penggunaan dana dipalsukan untuk pembelian fiktif.
Awak media berharap APH dan Lembaga pemerintahan yang berwenang meliputi SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota merangin, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota jambi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dapat benar-benar mengaudit Dana BOS SMPN 4 Merangin ini.
Karena ada dugaan anggaran banyak di korupsi oleh kepala sekolah beserta Kroni-kroninya.
Dari semua uraian diatas, ditafsi8r negara telah dirugikan ratusan juta rupiah dan patut diduga dana tersebut masuk ke kantong pribadi oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 04 MERANGIN beserta Kroni-kroninya, serta tidak menutup kemungkinan terjadi hal yang sama pada tahun-tahun sebelumnya ,Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah).
Berita ini bersipat belum terkonfirmasi dan disusun berdasarkan fakta dari analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi
Kami selaku krontrol sosial tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap dugaan yang kami tulis , kami juga memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam penulisan berita untuk sampaikan klarifikasi atau koreksi ., sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers terkait hak seseorang untuk sampaikan klarifikasi, atau koreksi.
(TIM INVESTIGASI)







