Pendim, Kota Cirebon, growmedia-indo.com-
(Rabu, 24/9/2025), – Babinsa Kelurahan Sukapura, Koramil 1404/Kejaksan, Sertu Anur Hanapi, menghadiri sekaligus melakukan monitoring kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo RT 01 RW 01, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkrah sepanjang Januari hingga September 2025. Adapun barang bukti tersebut di antaranya narkotika, obat-obatan farmasi ilegal, serta uang palsu. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar, diblender, maupun dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Cirebon, perwakilan TNI-Polri, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat hukum dalam menegakkan aturan dan menjaga keamanan masyarakat dari peredaran barang terlarang.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Cirebon menyampaikan apresiasi atas sinergitas TNI dalam mendukung tugas aparat penegak hukum.
“Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini sangat berarti, karena menunjukkan adanya dukungan nyata dari TNI untuk menjaga kondusifitas wilayah. Kami berharap sinergi ini terus berjalan, sehingga upaya penegakan hukum dapat lebih maksimal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya kepada Babinsa.
Sertu Anur Hanapi selaku Babinsa Kelurahan Sukapura menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari tugas pengawasan wilayah serta sinergitas dengan aparat penegak hukum.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Kota Cirebon dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika dan barang terlarang lainnya. Semoga kegiatan ini memberi efek jera bagi pelaku serta menjaga masyarakat agar terhindar dari bahaya narkoba dan peredaran uang palsu,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan terbebas dari ancaman peredaran barang terlarang, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kota Cirebon.
(padmO614/Nurhadi).