Modus Yayasan Fiktif! Dana Hibah Ratusan Juta Diduga Dikorupsi di Garut.
Garut, 20 Mei 2025. Jabadar.Com — Dugaan kejahatan terstruktur kembali menyeruak di Kabupaten Garut. Sebuah yayasan bernama Yayasan Arsyad Khusnu yang terdaftar di Kecamatan Leles, dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Ketua Trisakti Nusantara Indonesia DPD Kabupaten Garut, Ary Nurjaly, SH, atas dugaan penipuan bermodus yayasan fiktif demi mengeruk dana hibah negara.
Yayasan ini diketahui menerima aliran dana hibah dari pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp200 juta untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB). Namun hasil investigasi menunjukkan tidak ada satu pun bangunan fisik, kantor, atau aktivitas operasional yayasan tersebut di lokasi yang tertera dalam dokumen resmi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk pada tindak pidana penipuan yang merugikan keuangan negara,” tegas Ary kepada Jabadar.Com. Ia menambahkan, modus semacam ini bukan yang pertama kali ditemukan di Garut, di mana banyak yayasan hanya berwujud nama tanpa bukti fisik atau aktivitas yang sahih.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025, penyaluran dana hibah harus melalui mekanisme yang akuntabel, terverifikasi, dan diberikan kepada lembaga yang benar-benar aktif. Fakta bahwa yayasan ini tidak memiliki keberadaan fisik memperkuat dugaan bahwa dana negara digunakan secara melawan hukum.
Lebih lanjut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2024, keberadaan yayasan fiktif untuk tujuan penipuan dapat dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen). Hal ini membuka ruang bagi penegak hukum untuk menjerat para pelaku dengan pidana penjara.
Temuan tim investigasi mengungkap bahwa Yayasan Arsyad Khusnu hanya terdaftar di atas kertas. Bahkan lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat kegiatan di kawasan Leuweung Tiis, Kecamatan Leles, tidak menunjukkan tanda-tanda keberadaan institusi pendidikan. Mirisnya lagi, yayasan ini ternyata memiliki keterkaitan struktur kepengurusan dengan Yayasan Al-Muamalah di kecamatan yang sama yang juga tengah disorot.
Upaya konfirmasi kepada pihak yayasan berujung pengakuan bahwa secara fisik yayasan tidak pernah berdiri. Kepala sekolah yang tercantum dalam dokumen diketahui berdomisili di Bungbulang, namun menolak memberikan keterangan saat dihubungi lewat WhatsApp oleh tim investigasi.
“Ini bukan hanya penipuan administratif, tapi pembobolan sistematis atas anggaran negara dengan memanfaatkan celah hukum. Kami mendorong Kepolisian dan Kejaksaan segera bertindak,” ujar Ary.
Kasus ini memicu kekhawatiran lebih luas akan kemungkinan banyaknya yayasan fiktif lain yang masih menerima kucuran dana negara. Ary Nurjaly mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh yayasan penerima hibah di Kabupaten Garut, guna mencegah kebocoran anggaran pendidikan dan menjaga marwah supremasi hukum.
“Setiap rupiah dari negara seharusnya digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan dijadikan ladang korupsi terselubung oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan telah resmi disampaikan ke aparat penegak hukum, dan investigasi terus berlanjut. Publik kini menunggu sikap tegas dari Kepolisian dan Kejaksaan dalam menindak pelaku penipuan berkedok lembaga pendidikan ini.
(*)
Posting Komentar