(Penulis:Eka yahya)
Sidang lanjutan Perkara Perdata perampasan Gelar Soko dan Pusako Ali Umar (Dt. Mangkuto), Kubu Panawa Kembali Digelar di Pengadilan Negeri(PN) Tanjung pati kabupaten Lima puluh kota Sumatra Barat Menghadirkan Saksi dari Pihak tergugat dalam Sidang ke 15(lima belas) Kalinya 23 okt 2023.
 |
Warga berfoto di Ruang tunggu PN Tanjung Pati |
Di hadiri oleh Puluhan Masyarakat dari Kubu Panawa kampung baru, mereka berbondong-bondong menghadiri persidangan di pengadilan negeri Tanjung Pati kabupaten Lima Puluh Kota
Mereka seperti orang berdemo tapi mereka bukan demo meski mereka tahu walaupun persidangan terbuka namun tempat/ruang persidangan terbatas.

Tapi mereka tetap beramai-ramai memenuhi pengadilan(PN) Tanjung Pati ini, guna mendengarkan hasil setiap persidangan tentang hak Soko-Pusako mereka yang diduga di rampas oleh pihak tergugat Iswandi, Jon (Dt Subijayo) dan Rangga.
Upik(47) warga kampung kubu panawa
Mengungkapkan, sudah 15 kali persidangan saya dan puluhan warga lainnya selalu menghadiri persidangan ini, kami selaku masyarakat harus mengetahui hasil dari setiap persidangan
Kami tidak rela hak kami di rampas.
Meski kami harus patungan untuk pendanaan transportasi agar bisa bersama-sama datang ke pengadilan mahlum saja jarak antara Pengadilan Negeri Tanjung Pati dari Nagari kami -+55km.
Saya berharap semoga hak kami, bisa menjadi milik kami kembali seutuhnya,
Jangan jatuh ke tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan di perjual belikan pada pihak asing.
Tanah ini milik kaum Dt Mangkuto banyak anak kemanakan yang punya hak di tanah itu, di tanah itu juga ada perkebunan masyarakat yang sedang di kelolahnya seperti gambir.dan karet mereka menggantungkan hidup mereka bersama keluarganya di tanah itu ujar Upik.
Pernyataan Upik ini di benarkan Atta(40) warga kampung baru salah seorang yang punya kebun gambir di tanah yang besangketa tersebut.
Atta mengatakan bahwa kebun yang garapnya sekarang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga berada dalam kawasan itu, jika tanah ini jatuh ke tangan yang salah saya tidak dapat membayangkan bagaimana nasib saya bersama saudara-saudara yang lain untuk melajutkan kehidupan kami kedepannya,
Harapan saya dan keluarga juga saudara saya yang lain agar pengadilan memberikan keputusan sebagaimana kebenaran nya bahwa tanah itu milik kami dan bisa di kembalikan sebagai hak kami tambahnya.
Saya bersama saudara lainnya datang beramai-ramai hanya meminta keadilan tentang hak kami yang sudah di rampas oleh pihak tergugat dan akan di perjual belikan pada pihak asing pangkas Atta.
Posting Komentar