Sidang lanjutan perkara perdata perampasan gelar soko dan pisoko Ali Umar (Dt. Mangkuto) di Sumatera Barat
Daftar Isi
(Penulis:Muhammad darul)
![]() |
Ruangan sidang Garuda PN tanjung pati |
Menghadirkan Saksi Ahli dari Pihak perggugat dalam Sidang ke 15(lima belas) kalinya.Sidang perkara gugatan yang dilakukan oleh Ali Umar (Dt. Mangkuto) terhadap yang tergugat pertama Siswandi , ke dua Jon (Dt. Sibijayo), serta Rangga sebagai tergugat ke tiga.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat Senin 23 okt.2023,
Kali ini Menghadirkan saksi ahli dari Ketua KAN Badan Koordinator Kerapatan Adat Nagari(BAKORKAN), Sumatera Barat yakni Basrizal (Dt Penghulu Bosa)
Basrizal (Dt penghulu basa) yang di hadirkan oleh pengungat mempunyai riwayat
1.Pembina pesantren Darul Muhtakim di batusangkar
2.riwayat aktivis politik dari tahun 1999
3.anggota DPRD 2 periode Tanah Datar
4.Riwayat 1989 pemangku adat Dt penghulu basa
5.Ketua KAN Batu Taba 2015
6.Ketua pembina adat nagari batipuh
7.Ketua 1BAKORKAN Sumbar dari 2017
Basrizal yang menjadi saksi Ahli dalam
Persidangan itu menyampaikan keahlian dan pengetahuan nya prihal ketentuan tugas dan wewenang seseorang menjadi penghulu dalam Nagari, tugas dan wewenang Kerapatan Adat Nagari (KAN), Serta tugas dan wewenang LKAAM,
Dalam keterangannya sebagai Ahli Basrizal mengatakan seorang penghulu atau seorang Datuk(Ninik mamak) harus yang mengangkat nya kaum yang terdekat nya dan di ketahui oleh ninik mamak empat suku dalam Nagari dengan syarat ada sisilanya dan ranjinya yang jelas adanya.
Begitu juga dengan ranji dan sisilanya harus jelas oleh kaum dan di ketahui oleh ninik mamak empat suku dalam Nagari.
Mengenai ranji ada dua, pertama Ranji yang tertulis yang kedua ranji alam.
Ranji yang tertulis, ditulis oleh suatu kaum, kaum itu terdiri dari mande (ibu kandung) mamak waris (paman kandung) suatu kaumlah yang mengesahkan ranji menurut hubungan biologis yang ada.
Kedua ada Ranji alam yaitu ranji yang ada di alam contohnya
Pandam pekuburan(pekuburan suatu kaum) tapak rumah gadang(rumah mande kandung)
Sosok jerami(sawah dan ladang)
Ranji tertulis itu di croscek oleh ranji alam, harus sesuai dengan ranji alam"
Wali Nagari, KAN dan LKAAM tidak punya hak mengesahkan ranji atau mengangkat seseorang Ninik mamak/Penghulu didalam satu Nagari,
Tegasnya.
"LKAM dan KAN itu cupak buatan dalam artian itu adalah organisasi/ormas, KAN itu legal 10 oktober tahun 2022, LKAM tidak boleh me-intervensi KAN dan KAN tidak boleh me-Intervensi suatu kaum, KAN hanya mengetahui suatu ranji kaum tetapi tidak mengesahkan ranji, Ranji di sahkan suatu kaum lalu di ketahui oleh lembago adat(ninik mamak 4 suku) yaitu pucuk-pucuk suku di nagari, ada yang 4 suku dan 7 suku tergantung adat salingka nagari(adat suatu daerah),
4 suku itu adalah yang awal membangun nagari, syarat membangun nagari, yaitu harus ada 4 suku, nagari di bangun dari taratak(awalnya hanya satu keluarga), setelah taraka baru dusun yang ditempatkan oleh berapa keluarga, setelah dusun itu koto(ditempati oleh beberapa kaum, setelah dusun baru nagari, semua itu harus di dasarkan ninik mamak 4 suku" ujarnya lagi.
Basrizal Dt Panghulu Basa, juga menerangkan, Penghulu (kepala adat) suatu kaum tidak boleh di gantikan oleh kaum manapun, itu hak suatu kaum sampai kapanpun tidak boleh di gantikan oleh pihak manapun, kalau kaum itu punah maka soko/gala itu di gantuang, semua ada asal usul, ada yang datang dahulu itu yang di sebut sekaum menurut kalau ada hubungan biologis, yang datang kemudian itu disebut sepayung, yang sepayung tidak dimasukan kedalam kaum, dan tidak di berikan gelar "
"seperti yang saya jelaskan tadi LKAM dan KAN itu adalah suatu ormas yang bertujuan menjaga adat, lkam berdiri tahun 1961, dahulu memang ada LKAM mendatangi suatu ranji kaum di karena zaman orde baru di buat itu supaya turunan yang terlibat PKI(partai komu
nis indonesia) tidak di bolehkan menjadi ninik mamak, sekarang tidak ada lagi, KAN itu baru legal 2022" begitulah keterangan saksi Ahli pada pengadilan siang hari itu.
(Editor:Eka Yahya)
Posting Komentar