Suami Jual Istri Jadi PSK, Laku 1 Juta Sengaja Sekamar di Hotel: Ikut Mengelus-elus

 


Growmedia-indo.com - 


Wild wife. Begitulah cara suami menjual istri jadi PSK lewat prostitusi online.

Bahkan sang suami juga ikut berada di dalam kamar hotel ketika istrinya sedang bersama pria hidung belang.

Si suami ini sengaja mengelus-elus istri di kamar hotel.


Suami di Solo nekat jual istri demi penuhi kebutuhan hidup.

Suami asal Gunungkidul menjual istri untuk berhubungan dengan pria hidung belang selama tinggal di Solo.

Keduanya sudah menjalankan aksi tersebut kurang lebih sebanyak 10 kali.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Saktiadi mengatakan, pelaku suami berinisial YF (30) dan istri berinisial PP (28), telah melaksanakan aksinya kurun waktu satu tahun.

Suami menjual istrinya menggunakan platform media sosial dengan menawarkan ke pelanggan dengan judul "wild wife".


"Melakukan aksinya kurun waktu 1 tahun, yang jelas posisi suaminya adalah mengkaryakan.

Karena adanya kecurigaan terhadap platform itu, yang menjual isterinya dan ditangkap di kamar hotel kawasan Gilingan," kata Iwan Saktiadi, pada Jumat (7/7/2023).

Selama kurun waktu satu tahun, mereka telah melakukan aksinya selama sepuluh kali, di antaranya 9 kali di Yogyakarta dan 1 kali di Kota Solo, Jawa Tengah.

Setiap kali "dijual" tarifnya Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000.

Saat ditangkap, tarif sang istri Rp 1.200.000.


Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo Agus Sunandar mengatakan, pelaku berada di dalam kamar hotel dan menyaksikan istrinya berhubungan badan dengan orang lain.

"Jadi bukan sebatas mengantar. Tadi pelaku berada di dalam kamar hotel.

Suaminya ada juga bahkan dia kadang-kadang ikut mengelus-elus istrinya," kata Agus.


Selain itu, pelaku juga memvideokan isterinya bersama lelaki lain untuk diunggah di media sosial dan mempromosikan penawarannya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pidana dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12-15 tahun.


Sumber: Tribun.com

0 Komentar