Mempawah,growmedia-indo.com -
Sebuah kapal nelayan mengalami kecelakaan laut dan tenggelam di wilayah kerja Pos Babinpotmar Sungai Kunyit, tepatnya di perairan Kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Insiden tersebut terjadi setelah kapal menabrak tiang pancang besi bekas dermaga milik PT Energi Unggul Persada (PT EUP) yang masih tertanam di perairan.
Kapal nelayan KM Borneo GT 10 yang dinakhodai Muhardi (46) mengalami kecelakaan tunggal saat berlayar dari Sungai Raya menuju Semudun untuk keperluan perbaikan kapal. Benturan keras dengan tiang pancang bekas pelabuhan bongkar muat menyebabkan lambung kapal bocor hingga akhirnya tenggelam.
Danpos Babinpotmar Sungai Kunyit, Serma Satim (NRP 84788), menjelaskan bahwa kapal berangkat sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah melewati kawasan Pelabuhan Kijing dan berada di sekitar bekas Dermaga Wilmar, kapal diduga menabrak tiang besi yang tidak terlihat di permukaan air.
“Sekitar pukul 10.00 WIB kapal tenggelam. Nahkoda atas nama Muhardi berhasil menyelamatkan diri dengan cara terapung menggunakan fiber ikan yang ada di kapal,” ujar Serma Satim dalam keterangannya.
Korban diketahui terombang-ambing di laut selama kurang lebih satu jam sebelum akhirnya ditemukan oleh nelayan setempat. Sekitar pukul 11.00 WIB, seorang nelayan Desa Sungai Kunyit bernama Kevin melihat korban dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Babinpotmar Sungai Kunyit.
Mendapat laporan itu, personel Babinpotmar langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
“Pada pukul 11.10 WIB anggota kami menuju ke laut dan pada pukul 11.25 WIB korban berhasil dievakuasi serta diamankan ke Pos Babinpotmar Sungai Kunyit dalam kondisi selamat,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban bernama Muhardi, laki-laki, lahir di Sungai Pinyuh, 30 September 1979, beralamat di Jalan Siaga, Gang Siaga Tengah No. 3 RT 04/RW 06. Saat kejadian, korban bertindak sebagai nahkoda sekaligus awak kapal.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp250 juta, akibat tenggelamnya kapal beserta peralatan tangkap berupa jaring dan pancing.
Pihak Babinpotmar mengimbau para nelayan agar meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur perairan yang terdapat sisa-sisa tiang pancang atau bangunan lama, guna menghindari kecelakaan serupa.
Analisis Hukum: Potensi Tanggung Jawab Kontraktor dan PT EUP
Dari perspektif hukum perdata, insiden tenggelamnya KM Borneo GT 10 berpotensi menimbulkan tanggung jawab ganti rugi apabila terbukti adanya unsur kelalaian dari pihak kontraktor yang ditunjuk PT EUP maupun pihak pemberi kerja.
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Keberadaan tiang pancang besi bekas dermaga yang masih tertanam di perairan tanpa rambu atau tanda peringatan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian.
Selain itu, Pasal 1367 KUHPerdata membuka ruang pertanggungjawaban bagi pihak yang memberikan pekerjaan. Dengan demikian, PT EUP sebagai pemilik atau pengelola proyek tetap dapat dimintai pertanggungjawaban perdata atas kelalaian kontraktor, sepanjang dapat dibuktikan adanya hubungan kerja dan penguasaan atas area perairan tersebut.
Dalam rezim UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemilik atau pengelola fasilitas di perairan wajib menjamin keselamatan alur pelayaran. Apabila kewajiban tersebut diabaikan dan menimbulkan kerugian material, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut kompensasi atau ganti rugi.
Dengan estimasi kerugian mencapai Rp250 juta, pemilik kapal memiliki dasar hukum untuk menempuh upaya perdata, baik melalui gugatan di pengadilan maupun penyelesaian non-litigasi seperti mediasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT EUP maupun kontraktor terkait tanggung jawab atau mekanisme penyelesaian atas kerugian yang dialami nelayan. Klarifikasi resmi dinilai penting demi kepastian hukum serta pencegahan insiden serupa di masa mendatang./kzn




