Pulau Buru,growmedia-indo.com -
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Abdul Haris menegaskan, ijin operasional 10 koperasi yang akan mengelola kawasan tambang emas gunung botak di Dusun Wamsait Desa Dava Kecamatan Waelata Kab Buru terancam dicabut jika persyaratan administrasi tidak dilengkapi. Senin 08/12/2025.
Pernyataan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah Pemprov Maluku, untuk menertibkan sektor pertambangan di Maluku termasuk yang dijalankan oleh koperasi di wilayah gunung botak agar sesuai regulasi.
”Syarat Administrasi serta dokumen RKAB sebagian besar belum dirampungkan oleh koperasi, selain itu sengketa lahan dengan pemilik wilayah pun belum menemukan titik temu, ” ungkapnya.
Hal ini menyebabkan areal tambang Emas Gunung Botak di Kabupaten Buru yang merupakan simbol kekayaan mineral Maluku , kini berada di persimpangan kritis.
Dikhawatirkan, setelah penarikan pasukan TNI-Polri dari pengamanan di gunung botak penambang ilegal akan kembali beraktifitas di areal tersebut.
Mengingat aparat yang ditempatkan oleh pemerintah hanya berlangsung hingga tanggal 14 Desember 2025.
Diingatkan bahwa 14 Desember bukan sekedar tenggat adminstratif, tetapi juga merupakan batas akhir kesiapan pihak koperasi untuk membuktikan kesanggupan mereka mengelola tambang emas di gunung botak.
Pemprov Maluku telah bersikap tegas, namun keputusan ini juga harus diimbangi oleh kesiapan para pemegang ijin untuk menegakan tata kelola tambang yang sah.





