Maluku,growmedia-indo.com -
Keluarga besar ahli waris Nurlatu telah menyampaikan pernyataan tegas dan tegas kepada Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan izin IPR operasional yang telah diberikan kepada sepuluh koperasi di wilayah Pulau Buru.
Di mana hingga saat ini belum tercapai penyelesaian apapun yang memuaskan dengan pihak ahli waris, pemilik lahan asli, dan juga orang adat yang mewakili seluruh dua puluh empat suku serta dua puluh empat marga yang tinggal dan memiliki hak Makan atas tanah dan lahan adat di pulau buru tersebut.
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Wider Nurlatu kepada Media Selasa (9/12/12/2025).
Sebagai keluarga besar ahli waris dari keluarga Nurlatu menekankan bahwa pihaknya dengan sungguh-sungguh menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Wider Nurlatu" Jelaskan bahwa pemerintah provinsi Maluku segera mengambil langkah tegas dengan mencabut izin IPR kepada sepuluh koperasi tersebut, karena selama ini tidak ada upaya yang nyata dari pihak koperasi atau pemerintah untuk menyelesaikan masalah konflik hak lahan dengan pemilik lahan asli, ahli waris, dan seluruh komunitas orang adat yang telah mendiami, tutur" Wider.
Ia menyampaikan" bahwa dalam hal ini menjadi perhatian serius dan catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku agar segera bertindak mencabut izin kepada 10 koperasi yang tersebut.
karena tanpa adanya kesepakatan yang jelas dengan pemilik lahan dan orang adat, operasional koperasi tersebut tidak dapat diterima dan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar di masa depan," tegas Wider Nurlatu dalam keterangannya.
Wider Nurlatu" menuntut pencabutan izin sepuluh koperasi yang ada, keluarga besar ahli waris Nurlatu juga menyampaikan harapan bersama dengan seluruh masyarakat adat Pulau Buru kepada Pemerintah Provinsi Maluku sehingga pada tahun 2026, pemerintah segera memberikan izin informasi serta mengeluarkan izin Kekayaan Intelektual (IPR) kepada 24 suku"
Proses Pemberian Hak kekayaan tentunya juga diberikan untuk 24, marga yang ada di Pulau Buru. Hal ini bertujuan agar Masyarakat adat dapat bekerja secara sah dan dengan izin resmi di lahan adat mereka, melalui operasional koperasi baru yang telah mereka bentuk." Ujarnya.
Wider Nurlatu, Masyarakat adat dari dua puluh empat marga di Pulau Buru telah memproses pembentukan sebanyak lima puluh delapan koperasi baru, yang semuanya telah melaporkan proses pengajuan izin IPR kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan juga kepada Bapak Gubernur.
Ia sampaikan, pihaknya meminta agar pada tahun 2026 nanti, Bapak Gubernur dapat mengeluarkan izin IPR sebanyak lima puluh delapan kepada orang adat dua puluh empat marga tersebut.
Sehingga yang mereka kelola dapat Memiliki izin beroperasi dan berbadan hukum dan tidak ada lagi masalah konflik hak lahan seperti yang dialami oleh sepuluh koperasi sebelumnya." Pungkas " Wider',, tutup.
(Reporter)





