Jakarta,growmedia-indo.com -
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) mengadakan konferensi pers, pada hari Selasa 3 November 2025, bertempat Ruang Orchard Gedung Puri Matari 1, Jakarta, Untuk menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses verifikasi dan pendistribusian royalti digital kepada para LMK Pencipta. Acara ini menjadi momentum penting dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis hak cipta di Indonesia.
Penyampaian informasi dan pelaksanaan pendistribusian royalti digital bagi LMK pencipta yang terverifikasi melibatkan pengumpulan data oleh LMK, verifikasi data tersebut oleh LMKN, dan akhirnya pendistribusian royalti oleh LMKN kepada LMK untuk disalurkan kepada anggota pencipta. LMK wajib mengunggah data anggota dan ciptaannya ke Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM), sementara LMKN memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabe
Dalam konferensi tersebut, LKMN menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan manajemen kolektif, khususnya dalam pendistribusian royalti digital yang bersumber dari berbagai platform berani. Penyaluran ini diberikan kepada para pencipta dan pemegang hak yang telah memenuhi proses verifikasi resmi sesuai regulasi yang berlaku.
Andi Mulhanan. T Ketua LKMN menekankan bahwa proses distribusi tahun ini menjadi tidak penting karena memanfaatkan sistem digital yang lebih akurat dan terintegrasi, sehingga memastikan bahwa setiap pencipta menerima hak ekonominya secara adil.
“LKMN berkomitmen menjamin bahwa setiap rupiah royalti digital disalurkan kepada pihak yang berhak. Sistem verifikasi yang kami lakukan merupakan bentuk perlindungan terhadap karya serta hak moral dan ekonomi para pencipta,” tegas perwakilan LKMN dalam sesi paparan.
Melalui mekanisme verifikasi pembuat data yang semakin ketat dan berbasis teknologi, LKMN memastikan bahwa pendistribusian royalti dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong tumbuhnya kreativitas di tanah air.
Selain itu, LKMN juga membuka dialog ruang dengan para pemangku kepentingan, termasuk LMK Pencipta, pemerintah, serta pelaku industri digital untuk memperkuat tata kelola hak cipta di Indonesia
Dengan diselenggarakannya konferensi pers ini, LKMN berharap masyarakat semakin memahami peran strategis lembaga manajemen kolektif dalam melindungi dan mengoptimalkan hak ekonomi para pencipta di era digital yang terus berkembang.






