LUBUK LINGGAU,Growmedia-indo.com-
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal marak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.
Salah satunya SPBU yang berlokasi di Jalan PWRJ+5G7, Jl. Jend. Sudirman, Siring Agung, Kec. Lubuk Linggau Sel. II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31625 melayani pembelian pertalite yang menggunakan jerigen secara terang terangan,bahkan ada yang menggunakan mobil Toyota Kijang yang tengkinya sudah dimofikasi.
Investigasi ini mengungkap jaringan terorganisir dengan pelanggaran serius. Itu karena surat rekomendasi dari desa dan dinas dijadikan “tiket” untuk menguras BBM di SPBU tersebut.
Fakta menariknya, di SPBU ini jarang sekali ada BBM nya, sekalipun ada hanya konsumen jerigen yang paling utama dilayani , umumnya mereka datang ke SPBU mulai subuh pukul 03.00 Wita hingga siang pukul 11.00 Wita.
Publik pun mendesak agar aparat kepolisian Polres kota Lubuklinggau dan instansi terkait melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Dari pantauan langsung, antrean konsumen sepeda motor dan mobil yang membawa jerigen nampak membludak di SPBU , Khusus motor antri di depan kantor SPBU, sementara mobil berjejer di dekat area tandon pendam.
Mereka mengisi secara bergantian berdasarkan urutan yang telah ditetapkan oleh pihak SPBU ,ada juga pungutan yang disebut sebagai biaya pompa (tips) yang besarannya bervariasi.
Salah seorang sumber terpercaya menjelaskan, jika pertalite yang dikumpulkan kedalam jerigen oleh oknum itu bukan untuk kebutuhan pertanian dan nelayan, melainkan untuk ditimbun atau dijual kembali.
“Pertalite itu tidak untuk petani atau nelayan, tapi dijual lagi ke warung warung dan pom mini,” ujar sumber.
Sebelumnya Area Manager Komunikasi & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahadi menyebut, tidak akan memberikan mentoleransi kepada SPBU yang melanggar ketentuan, apalagi melakukan kecurangan dalam pelayanan untuk konsumen.
Seperti yang telah ditetapkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menjadi landasan hukum utama pengelolaan sektor migas di Indonesia sejak disahkan tahun 2001.
Neliputi sanksi pidana dan administratif untuk pelanggaran seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin, pemalsuan BBM, penimbunan, hingga pelanggaran data migas, dengan ancaman pidana penjara (hingga 6 tahun) dan denda (hingga Rp60 miliar), serta sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan teguran tertulis, berlaku untuk individu maupun korporasi.
Meski begitu pembelian BBM bersubsidi menggunakan kemasan (jerigen) di SPBU masih bisa dilayani dengan syarat membawa surat rekomendasi dari dinas terkait (Kelautan, Pertanian dan Koperasi/UMKM).
“Kalau memenuhi syarat tertentu bisa pakai kemasan, tapi pembelian harus sesuai dengan peruntukan penggunaan akhir, bukan untuk dijual kembali,” katanya.
Terkait dengan surat rekomendasi, ucap Ahad, sebagai dasar bentuk validasi dari dinas, bahwa ada masyarakat (nelayan, petani atau UMKM) yang membutuhkan BBM untuk digunakan selain kendaraan (perahu, traktor, mesin produksi UMKM).
“Kami sudah menegaskan , SPBU hanya bisa melayani berdasarkan kebutuhan yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut,” tutup Ahad.
(TIM INVESTIGASI)





