Pangkalpinang, Growmedia,indo,com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) memastikan penindaklanjutan kasus penggalian dan hilangnya 200 ton balok timah di smelter PT Tinindo Inter Nusa, milik terpidana korupsi Hendri Lie. Meski tidak tercantum dalam laporan refleksi akhir tahun 2025, Kajati Sila Haholongan Pulungan menegaskan perkara itu prioritas awal 2026.
Kajati Babel menyatakan, ketidakmasukannya kasus dalam laporan kinerja bukan berarti dihentikan. "Kendati saya dan Asisten Intelijen baru menjabat di sini, perkara tersebut bukan berarti tidak ditindaklanjuti. Awal tahun depan perkara ini akan kita lanjutkan," tegasnya kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan, penyelidikan awal sudah dilakukan dengan memeriksa pelapor dan saksi. Kejati juga membuka peluang bukti tambahan dari masyarakat. "Jika ada bukti baru, silakan disampaikan kepada kami," ujar Sila.
Saksi Diperiksa, Dugaan Aksi TerstrukturSepanjang 2025, Kejati Babel telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk operator ekskavator berinisial Iw dari PT Tinindo (PS dan AR), serta dua pegawai keamanan PT Timah (BD dan AND). Pemeriksaan ini menguatkan dugaan penggalian bukan spontan, melainkan terstruktur lintas pihak.
Penggalian pertama terjadi pertengahan 2024, mengangkat 120 ton balok timah (masing-masing 1 ton). Sisa 80 ton tertimbun di smelter. Penggalian kedua pada 15 Desember 2024, saat perkara korupsi timah 300 triliun sudah disidang, disebut melibatkan istri Hendri Lie, Syafitri Indah Wuri, dengan pengawalan oknum polisi (RN dan CC).
Smelter PT Tinindo berada di bawah pengawasan Kejaksaan Agung sebagai aset sitaan negara, serupa kasus raibnya 300 ton timah di PT Stanindo Inti Perkasa baru-baru ini.
Kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum di sektor pertambangan timah Bangka Belitung.(KBO babel)





