Pangkalpinang,Growmedia,indo,com–
Polemik seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung periode 2025–2028 terus bergulir. Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani akhirnya mengambil sikap tegas: Ia tidak akan menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan anggota KPID terpilih sebelum seluruh persoalan seleksi diselesaikan secara tuntas. Kamis (11/12/2025).
“Saya tidak akan tanda tangan sebelum masalah seleksi KPID Babel ini selesai. Percuma saya tanda tangan kalau nanti ribut lagi,” tegas Hidayat Arsani kepada wartawan di Kantor Gubernur Babel, Kamis (11/12/2025).
Menurut Hidayat, dirinya sejak awal sudah mengingatkan DPRD Bangka Belitung—melalui Komisi I—agar proses seleksi berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan azas transparansi. Namun kenyataannya, tahapan seleksi justru menimbulkan kekisruhan. Sejumlah peserta mengadukan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Perwakilan Babel dan bahkan melayangkan somasi kepada gubernur.
“Wewenang saya hanya menandatangani hasil seleksi. Tapi kalau prosesnya diduga cacat, tidak akan saya tandatangani. Silakan selesaikan dulu,” tegasnya.
*Dugaan Maladministrasi Memantik Krisis Kepercayaan*
Polemik ini mencuat setelah Ombudsman Babel meminta klarifikasi kepada DPRD terkait dugaan cacat prosedural dalam pengumuman uji publik. Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, mengakui dirinya telah memberikan keterangan kepada Ombudsman pada Senin (8/12/2025).
Ia menyebut ada kejanggalan berupa dua surat dengan nomor yang sama tetapi berisi pengumuman berbeda: satu menetapkan 21 peserta uji publik, sementara surat lain menyebutkan 36 peserta. Perubahan jumlah peserta itu juga tidak pernah dibahas dalam rapat resmi Komisi I.
Pahlevi mengungkap bahwa Sekretaris DPRD (Sekwan) mengakui kekhilafan administratif dalam penerbitan surat tersebut. Namun kekhilafan itu justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses seleksi.
“Sejak awal kami konsisten, peserta uji publik hanya 21 orang sesuai pengumuman tanggal 1 Oktober 2025. Tapi tiba-tiba muncul surat lain yang memuat 36 peserta,” ujar Pahlevi.
*Peserta Seleksi Menuntut Transparansi Nilai*
Di tengah kisruh tersebut, peserta seleksi KPID Babel, Muri Setiawan bersama Miryanti dan Alam, turut mendesak keterbukaan. Mereka telah mengajukan permintaan informasi ke Komisi I DPRD Babel terkait nilai fit and proper test seluruh peserta. Menurut mereka, transparansi nilai panelis adalah kunci menjawab dugaan adanya manipulasi.
“Kami minta nilai yang diberikan masing-masing panelis. Kalau nilai transparan, tidak ada lagi yang berspekulasi atau bicara nilai bisa saja diubah,” kata Muri.
Lebih jauh, Muri menyoroti bahwa hingga kini nama-nama peserta yang lulus seleksi belum diumumkan secara resmi oleh DPRD Babel. Menurutnya, kondisi ini memperkuat kesan bahwa proses seleksi sarat ketidakjelasan.
“Alhamdulillah gubernur memahami kekisruhan seleksi KPID Babel ini,” ujar Muri.
*Publik Menunggu Penyelesaian*
Dengan sikap tegas gubernur yang menolak menandatangani SK, kini bola berada di tangan DPRD Bangka Belitung. Publik menanti apakah Komisi I dan Sekretariat DPRD mampu memberikan klarifikasi dan pembenahan prosedur, mengingat KPID adalah lembaga strategis yang mengatur konten penyiaran dan menjamin ruang publik yang sehat.
Tanpa penyelesaian menyeluruh, proses seleksi dikhawatirkan menciderai kredibilitas kelembagaan dan menghambat kerja KPID periode berikutnya. (KBO Babel)





