Pangkalpinang,Growmedia,indo,com–
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Sulastio Setiawan sebagai Pemohon melawan Pemerintah Desa Bencah selaku Termohon, Kamis (11/12/2025), di ruang sidang Komisi Informasi. Sidang memasuki tahap pembuktian, namun untuk ketiga kalinya Pemdes Bencah kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Rikky Fermana, S.IP., C.Med., bersama anggota majelis Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med., dan Martono, S.TP., C.Med., serta Panitera Pengganti Abrillioga, S.H., M.H. yang sejak awal menangani perkara hingga memasuki tahap pembuktian.
Dalam permohonannya, Sulastio Setiawan meminta akses terhadap tiga jenis informasi terkait status penguasaan dan kepemilikan tanah atas nama Acin/Ronal.
Informasi yang diminta meliputi dokumen desa seperti Peta Kadestrasi dan Register Tanah, dokumen penguasaan fisik atau SKT yang diterbitkan desa, serta pernyataan tertulis pemilik lahan mengenai status penguasaan fisik objek tanah.
Majelis Komisioner kembali menyoroti ketidakhadiran Termohon. Menurut Majelis, pemanggilan sudah dilakukan secara patut dan sesuai prosedur, namun Termohon tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengikuti proses persidangan.
“Ketidakhadiran Termohon tidak menghalangi persidangan. Proses tetap berjalan sesuai ketentuan UU KIP. Majelis berkewajiban menyelesaikan perkara secara objektif,” tegas Ketua Majelis Rikky Fermana dalam persidangan.
Majelis kemudian meminta Pemohon menghadirkan saksi masyarakat pada sidang pekan depan. Saksi ini diperlukan untuk menguatkan dalil terkait kondisi fisik dan riwayat penguasaan objek tanah yang disengketakan.
“Untuk agenda pembuktian berikutnya, Pemohon diminta menghadirkan perwakilan masyarakat yang mengetahui langsung persoalan lahan tersebut,” sambung Rikky.
Pemohon mengaku keberatan dengan mangkirnya Termohon yang dinilai menghambat transparansi dan bertentangan dengan semangat pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU No. 14/2008.
Ia berharap Komisi Informasi dapat memberikan kepastian hukum terhadap permohonan yang diajukan.
Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi Pemohon pada minggu mendatang.
Majelis kembali membuka ruang bagi Termohon untuk hadir, namun menegaskan bahwa proses persidangan tidak dapat terus tertunda. Jika ketidakhadiran berlanjut, Majelis akan menggunakan kewenangannya untuk memutus perkara berdasarkan alat bukti yang telah tersedia.
Komisi Informasi Babel memastikan proses sengketa informasi tetap berjalan profesional dengan tetap menjunjung asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Diharapkan lanjutan persidangan dapat memberikan kejelasan terkait informasi publik yang diminta Pemohon. (KBO Babel)






