Jakarta,Growmedia-indo.com— Pemerintah berencana melakukan pemutihan utang macet masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan nilai di bawah Rp1 juta. Langkah ini dilakukan agar mereka bisa kembali mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan ini sedang dikoordinasikan bersama BP Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, banyak calon debitur MBR gagal mengajukan KPR karena masih memiliki catatan utang kecil di sistem informasi keuangan.*Kzn*
“Komisioner BP Tapera bilang ada lebih dari 100 ribu orang yang terhambat karena pinjaman di bawah Rp1 juta. Kalau diputihkan dan pengembangnya mau bantu bayar, itu bagus. Minggu depan saya akan ke OJK supaya bisa segera diselesaikan,” ujar Purbaya, Selasa (14/10/2025), seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PKP.
BP Tapera saat ini tengah melakukan pendataan terhadap calon debitur yang memiliki tunggakan kecil tersebut. Nantinya, hasil pendataan akan menjadi dasar bagi OJK untuk meninjau pemutihan catatan kredit di bawah Rp1 juta.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka kembali akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mempercepat realisasi program perumahan rakyat dan mengurangi jumlah warga yang belum memiliki rumah layak huni.
“Kalau bisa diselesaikan, banyak masyarakat kecil yang akhirnya bisa punya rumah sendiri,” tambah Purbaya.
Rencananya, hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan, BP Tapera, dan OJK akan diumumkan pekan depan setelah pertemuan resmi di Jakarta.