www.Growmedia.indo.com(Muba)– Insiden kebakaran kembali terjadi di sebuah sumur minyak tradisional (illegal drilling) di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (09/09/25) sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian ini menjadi pengingat nyata akan tingginya risiko aktivitas pengeboran minyak ilegal terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, dan hukum.
Informasi awal diterima Polsek Bayung Lencir mengenai adanya kobaran api di sumur minyak milik RI yang berdiri di atas lahan "WU".Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi, S.H. memerintahkan timnya melakukan pengecekan langsung.
Setibanya di lokasi, api masih menyala namun berhasil dipadamkan dalam waktu 30 menit berkat kerja sama aparat dan masyarakat setempat. Dari peristiwa ini, tercatat lima orang mengalami luka bakar serius dan segera dilarikan ke RS Bayung Lencir. Identitas korban masih dalam proses pendataan.
Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, membenarkan kejadian tersebut. “Api sudah berhasil dipadamkan, dan saat ini anggota kami masih melakukan penyelidikan serta mengamankan lokasi kejadian dengan police line,” ujarnya. Aparat juga telah mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Lebih jauh, IPTU Hutahean menegaskan imbauan agar masyarakat menghentikan seluruh aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal. “Selain berbahaya, aktivitas ini jelas melanggar hukum dan dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana,” tambahnya.
Kebakaran sumur ilegal ini bukan hanya menimbulkan korban luka, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar. Aktivitas illegal drilling terbukti menjadi salah satu permasalahan serius yang terus berulang di Muba.
Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa minyak dan gas bumi merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang. Setiap upaya pengelolaan tanpa izin resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan risiko bencana yang merugikan semua pihak.
Dengan kejadian ini, publik mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama pemerintah daerah, SKK Migas, serta instansi terkait memperkuat langkah penegakan hukum (Gakkum). Tidak hanya sebatas penertiban di lapangan, tetapi juga memberikan edukasi dan alternatif solusi agar masyarakat tidak lagi bergantung pada praktik berbahaya dan ilegal tersebut.
Insiden ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menjaga keselamatan, lingkungan, serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.
(Dwi putri/team)