Diduga Aparatur Desa Cidenok Melakukan Galian Pasir & Tidak Kantongi Surat Izin

Majalengka, Growmedia-indo.com-

Maraknya galian C di kabupaten Majalengka hingga saat ini makin menjamur dan terus berjalan, Walaupun tidak sedikit dari mereka para pelaku usaha galian C yang ditertibkan oleh aparat penegak hukum.


Namun hal itu tidak membuat mereka jera, atau tertib dalam administrasi dan legalitasnya, malah semakin bertambah kegiatan penggalian, terutama galian pasir dan tanah urugan. Sabtu 20/09/2025.


Seperti yang terjadi di Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh oknum aparat Desa terus dijalankan.


Menurut keterangan salah seorang pekerja/ceker yang ada dilokasi “Galian ini dikelola oleh pak Sekdes/Ulis Nano yang merupakan adik kandung kepala Desa Cidenok serta anaknya yang bertugas di lokasi, kalau yang lain saya kurang paham,” ucapnya.


Saat tim awak media berusaha menemui Sekdes/Ulis Nano via wa dan TLP untuk mempertanyakan kebenaran pemilik dari galian pasir dan tanah urugan yang di duga tidak mengantongi izin, tidak ada jawaban dan respon dari Sekdes Nano tersebut, bahkan tim mencoba mendatangi rumah Sekdes pun tidak ada di tempat.


Kegiatan galian C bila dilakukan terus menerus dapat terjadi polusi udara dan kerusakan jalan Desa/kabupaten bahkan jalan provinsi.


Terlihat dengan kasat mata di lokasi aktivitas pengerukan pasir dalam skala besar ini, tidak terpampang adanya papan informasi mengenai izin pengerukan Galian C.


Mirisnya lagi, Galian C yang dikeruk dengan menggunakan 3 Alat Berat excavator itu, dibawa menggunakan truk melintasi jalan Desa Cidenok.


Dikhawatirkan, aktivitas tersebut akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan terlebih aktivitas bekas pengerukan pasir tersebut telah menimbulkan kubangan/kolam yang besar.


Diperkirakan hasil pasir yang dikeruk mencapai ribuan kubik ini, telah diambil dari lokasi lahan Desa Cidenok.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum Polres Majalengka untuk memeriksa kegiatan pertambangan, mencakup kelengkapan perizinan, dan instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.


“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atas ketidaklengkapan izin atau kegiatan dilakukan secara ilegal, maka harus ditindak secara tegas dengan menggunakan dalil pelanggaran hukum pertambangan, juga ganti rugi atas kerusakan lingkungan,” tegasnya.


(Nurhadi).

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال