Virus! Tuduh Dua Warga Mencuri, Pemilik Rumah Makan di Garut Terancam Dipolisikan Balik.
Garut, 29 Agustus 2025 - Beredarnya saembara diberbagai media sosial yang dilakukan pemilik Rumah Makan . Syifa Karangpawitan terhadap orang yang diduga telah melakukan pencurian ditempatnya pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 jam 01:57:44 dini hari lalu, berdasarkan rekaman CCTV, sontak membuat jagat maya menjadi ramai dan masyarakat Kp. Kertasari Cimurah Karangpawitan menjadi geram dibuatnya, terlebih setelah dua orang warganya resmi dilaporkan oleh pemilik Rumah makan tersebut ke Polsek setempat. Paris dan Candra adalah dua orang warga Kp. Kertasari RW 02 Desa Cimurah. Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut yang telah mendapat surat panggilan dari Polsek Karangpawitan Garut untuk hadir dan dimintai keterangan selaku terlapor.
Menurut keterangan keluarga Paris dan masyarakat sekitar Kertasari, pada saat kejadian Paris selaku terlapor sedang berada di Cibatu. Sedangkan Chandra menurut keterangan Budi selaku paman Chandra, yang bersangkutan sedang istirahat selepas lelah bekerja di konfeksi milik kakak Budi sekaligus paman tua Candra bernama H. Iwan.
“Atas dasar apa pemilik Rumah Makan Syifa itu melaporkan keluarga saya sebagai pencuri, yang jelas-jelas secara fisik sangat jauh berbeda dengan orang yang ada di CCTV. Coba tanya dulu ke ahli forensik atau ahli multi media yang bisa mengidentifikasi video CCTV tersebut jangan asal tuduh”. Ungkap Budi kepada awak media ketika dikonfirmasi tentang kebenaran adanya surat panggilan dari Polsek Karangpawitan kepada keluarganya. “Panggilan ini muncul berdasarkan Laporan Polisi dan tertera di Surat Panggilan, LP No. LP/B/28/VIII/2025/Jbr/Res Grt/ Sek Karangpawitan pada tanggal 15 Agustus 2025. Artinya si pelpor sudah meyakini dengan tuduhannya bahwa ponakan saya adalah pelakunya, dan kami sangat marah karena kami tidak terima, itu fitnah yang sangat keji”, lanjut Budi.
Pada saat yang sama hadir dan memberi keterangan, Edi Sudrajat selaku Ketua Dewan Pengurus Anak Cabang GRIB JAYA Kecamatan Karangpawitan. “Chandra ini ponakan Pa H. Iwan, sedangkan beliau adalah Penasehat di kami, jadi baik secara pribadi maupun organisasi kami ikut prihatin atas adanya tuduhan yang tidak disertai bukti-bukti dan saksi selain hanya rekaman CCTV yang diyakini oleh semua warga disini bahwa yang terekam tersebut bukan Chandra”, jelas Edi. Lebih lanjut Edi berpendapat bahwa tentang munculnya surat panggila dari Polsek Karangpawitan baik kepada Chandra maupun Paris, itu tidak salah dan pastinya berdasarkan prosedur yang berlaku bahwa penegak hukum dalam hal ini penyidik kepolisian berhak memanggil dan memintai keterangan dari siapapun atas perkara yang ditanganinya.
“Pastinya dalam masalah ini kekisruhan dimasyarakat bukan terletak dikepolisian, namun di pelapor sendiri yang langsung begitu saja melaporkan orang dengan tuduhan pencurian tersebut”, pungkas Edi.H. Iwan selaku paman sekaligus atasan dimana Chandra ikut bekerja, ketika dihubungi via celuller memberi keterangan bahwa pihaknya sangat tidak terima atas tuduhan tersebut. “Terlepas apakah pihak Paris dan keluarganya sudah menerima permintaan maaf pemilik Rumah Makan Syifa atau tidak, yang jelas pihak kami sudah sangat terganggu dan telah dirugikan baik moril maupun materiil atas keributan ini dimasyarakat. Nama baik keluarga kami jadi cemoohan orang sekampung”, jawab H Iwan.
Senada dengan pamannya, Chandra dengan tegas dan singkat menyatakan sikapnya kepada awak media. “Saya akan melaporkan balik penghinaan ini ke pihak berwajib, dan saya percaya kepolisian akan membantu saya”. Ujar Chandra. (*)
(Dea)
Posting Komentar