MUSI RAWAS, Growmedia-Indo.com -
Komaruzzaman, SH., MH pengacara yang mepertanyakan ketidak trasfaransi terkait Kompensasi ganti rugi SUTET yang dianggap terlalu rendah pada salah satu warga pemilik rumah dan tanah di simpang Gegas Temuan kabupaten Musirawas mengadaka jumpa pers di depan kantor PLN Musirawas, pada Senin (24/06/2024).
Bapak Bustomi dan Ibu Rena (suami istri) yang merupakan pemilik tanah dan bangunan meminta bantuan hukum pada Kantor Komaruzzaman, SH & Partners di Jakarta, terkait kompensasi ganti rugi tanah, bangunan dan tanam tumbuh miliknya yang terletak di Simpang Gegas Temuan Kecamatan TPK Musi Rawas.
Komaruzzaman, SH., MH., selaku kuasa hukum korban saat diminta tanggapannya mengatakan siap membantu dan membela hak-hak rakyat kecil dimanapun berada, beliau mengatakan mulanya kliennya merasa tidak adil dan tidak transparan atas proses penggantian ganti rugi harga dan luas terhadap tanah dan bangunan miliknya.
Komaruzzaan, SH., MH., mengatakan mulanya kliennya ini tidak mengerti kenapa rumahnya ini di photo, di ukur oleh pihak-pihak mitra PLN, setelah diminta menandatangani berkas bahwa rumahnya terkena jalur sutet dan akan diganti rugi Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kliennya menolak menerima uang tersebut karena dinilai tidak sesuai harga standar ganti rugi SUTET.
Setelah itu, beberapa bulan kemudian Ibu RENA BUSTOMI didatangi oleh pihak Pengadilan Negeri kota Lunuklunggau kerumahnya dan mengatakan kalau uang kompensasi ganti rugi sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk diserahkan kepada bpk BUSTOMI dan Ibu RENA.
Selang beberapa bulan kemudian kliennya mendatangi Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan diperlihatkan berkas tersebut. Bahwa luas tanahnya: 170,87 M2, diganti rugi: Rp. 4.100.000,-. Luas bangunan : 95 M2 diganti kompensasi Rp. 27.360.000.- termasuk perhitungan tanam tumbuh yang dianggap janggal yang menurutnya tidak sesuai dengan harga.
Sementara itu menurut Komaruzzaan, SH., MH., bahwa kliennya mengalami banyak kerugian materil maupun immateril, hal tersebut di dasari pada:
1. Ukuran tanah tidak sesuai dengan SHM miliknya, seluas 448 M2.
2. Ukuran bangunan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
3. Ganti rugi tanam tumbuh tidak sesuai dengan sebenarnya.
4. Poin yang terpenting adalah rumah dibawah jalur SUTET susah dijual, harga turun tajam dari harga pasaran.
5. Karena kliennya mata pencariannya bengkel, kalau untuk modal usaha urusan perbankan sulit.
6. Kalau dilihat dari perhitungan tersebut diatas, tanah 1 M2 dihargai = Rp. 160.000,- /M2 (jauh dari pasaran). Bangunan dihargai = Rp. 1.920.000,- /M2.
7. Kliennya tertekan secara batin. Tentang informasi kesehatan bagi orang yang tinggal di saluran SUTET.
Komaruzzaman, SH., MH., mengatakan akan meminta PLN agar membeli keseluruhan tanah dan bangunan milik Kliennya, atau mengganti kompensasi ganti rugi yang dinilai dengan kewajaran dan kemanusiaan atau tidak melewati jalur SUTET diatas rumah klien kami.
Apabila hal tersebut diabaikan maka akan melakukan upaya hukum ,tutupnya.
(TIM)





