Berikut 4 Pelaku Pembunuhan Remaja di Tanjungbalai Ditangkap, dan Dua Masih DPO

 

GROW MEDIA, TANJUNGBALAI -


 Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus 4 orang pelaku pembunuhan seorang remaja bernama Adek Alias Hendy (17) warga Jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Keempat pelaku, masing-masing berinisial RH alias Amat Metal, AM alias Ulim, MIP alias Irnu dan MRS alias Putra. Sedangkan dua orang lainnya berinisial S alias Diko dan IF Alias Ivan berstatus DPO.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan, aksi pembunuhan ini terjadi pada Senin (12/6/2023) pukul 03.00 WIB.

"Kasus tersebut bermula, saat korban meminjam sepeda kepada tersangka RH Alias Amat Metal, namun tidak kunjung dikembalikan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).


Karenanya, pada Rabu (14/6/2023) petang, tersangka RH mengajak AM alias Ulim untuk mencari keberadaan korban. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan tersangka IF alias Ivan yang turut ikut mencari korban.

"Setelah ketemu, para tersangka membawa korban ke rumah Amat Metal di Jalan Rambutan Gang Nangka, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Namun diperjalanan, tersangka IF langsung memukul korban dengan anyaman bambu sebanyak 3 kali," jelasnya.


Setelah itu IF menarik tangan korban secara paksa untuk masuk ke dalam rumah RH. Sewaktu di dalam rumah, kekerasan kembali berlanjut terhadap korban.

"Korban sempat berusaha melarikan diri namun dapat ditahan para pelaku. Saat itu tersangka S alias Diko menampar kepala korban sebanyak 2 kali dan IF menendang perut korban sebanyak 2 kali," bebernya.


Tak sampai di situ, korban lalu ditarik secara paksa ke sebuah rumah kosong yang berada di depan rumah RH. Saat itu, RH juga sempat meninju perut korban sebanyak 2 kali.

"Ketika berada di teras rumah kosong itu, kekerasan kembali terjadi kepada korban," terangnya.

Ahmad Yusuf menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya berhasil menyita barang bukti handphone milik RH alias Amat Metal, baju, celana jeans, 1 lembar seng, ember, gayung warna dan 2 buah kepingan anyaman bambu.


"Kepada tersangka RH dan MIP dikenakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 dari KUHPidana," kata Kapolres.

"Sedangkan tersangka MRS melanggar Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 dari KUHPidana. Ancaman hukuman Penjara 15 (lima belas) Tahun," pungkasnya.


Sumber: Tribun.com

0 Komentar