Bridging Visa Permudah Pengajuan Izin Tinggal Tanpa Harus Keluar Indonesia

 Bridging Visa Permudah Pengajuan Izin Tinggal Tanpa Harus Keluar Indonesia 



Kota Bekasi, Kamis 21 2026 - Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia memberlakukan kebijakan izin Tinggal Peralihan yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Pelaksanaan Bridging Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024.


Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi warga negara asing ( WNA ) pemegang Visa on Amval (VOA), izin Tinggal Terbatas ( ITAS ), dan izin Tinggal Tetap ( ITAP ) yang masih berlaku untuk mengajukan izin tinggal baru tanpa perlu keluar dari wilayah Indonesia.


Bridging Visa memiliki masa berlaku selama 60 hari dan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan dapat dikirimkan paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.


Seluruh proses pengajuan dilakukan secara berani melalui portal resmi e-visa Direktorat Jenderal Imigrasi di evisa.imigrasi.go.id.


Kepala Kantor Imigrasi, Anggi Wicaksono menyampaikan bahwa kebijakan Bridging Visa merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat internasional di Indonesia.


“Melalui kebijakan Bridging Visa, kami berharap proses pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia,”ujarnya.


Penerapan Bridging Visa diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi layanan, serta kepastian hukum dalam proses administrasi izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال