Tabalong (Growmedia-indo.com)– Berdasarkan No. Surat 02/RH-RHS/II/2026 perihal Somasi/Teguran kepada PT Banti Indonesia yang beralamat di Jl. Syarifuddin Yoes, Komp. Balikpapan Regency Ruko New Caribbean Blok W6 No.10, Kel. Sepinggan Baru, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa PT Banti Indonesia tidak membayar tiga perusahaan sejak tahun 2024 dan 2025 dengan alasan belum menerima pembayaran dari PT PPA selaku subcon PT Adaro Indonesia, dan hingga tahun 2026 pembayaran tersebut belum juga dilakukan. Setelah dikonfirmasi ke PT PPA, pihak manajemen yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa pembayaran telah selesai dan clear seluruhnya.
Karena PT Banti Indonesia dinilai melakukan perbuatan ingkar janji, seperti tidak membayar sewa kantor, sewa unit mobil, dan catering, ketiga korban meminta bantuan awak media untuk konfirmasi. Namun hasilnya tetap sama. PT Banti melalui perwakilannya, Pak Roy, meminta Ibu Refa dari Jakarta untuk memediasi dengan janji akan segera melakukan pembayaran.
Abed dari PT Banti Balikpapan juga menjanjikan respons positif, namun hasilnya serupa, yakni janji kosong. Bahkan perwakilan PT Banti Indonesia, Roy Penturi, sempat menelepon redaksi media dan mengancam akan menuntut terkait pemberitaan tertanggal 19/01/2026.
Sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi melalui telepon, SMS, bahkan mendatangi langsung kantor PT Banti di Balikpapan dan telah memberi informasi ingin bertemu, namun diabaikan. Setelah berita dinaikkan, barulah pihak PT Banti menghubungi redaksi dan para korban. Padahal nominal yang belum dibayarkan tidak besar bagi perusahaan sekelas PT Banti Indonesia, namun sangat berarti bagi pengusaha kecil seperti Abd, Win, dan IS.
Adapun rincian tagihan yang belum dibayarkan yaitu: sewa kantor IS selama 2 bulan sebesar Rp17 juta, pembayaran catering atas nama Win sebesar Rp42.260.000, serta tagihan sewa unit atas nama Abg sebesar Rp76.500.000. Karena dinilai tidak kooperatif, Abd, IS, dan Win mengalami kerugian materil dan immateril, sehingga menunjuk kuasa hukum Robert Hendra Sulu, S.H., M.H., dengan No. Surat 02/RH-RHS/II/2026.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1238 tentang debitur yang lalai setelah dinyatakan dengan surat peringatan (somasi), serta Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur kewajiban mengganti biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan. Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata juga mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Apabila unsur kesengajaan dan itikad tidak baik dapat dibuktikan, maka perbuatan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 372 tentang penggelapan atau Pasal 378 tentang penipuan, sepanjang memenuhi unsur pidana sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Robert Hendra Sulu berharap adanya itikad baik dari PT Banti Indonesia untuk melunasi seluruh kewajiban dalam waktu 14 hari kalender sejak somasi diterima. Apabila tidak dipenuhi, maka kliennya akan menempuh upaya hukum baik secara perdata melalui gugatan wanprestasi maupun langkah hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kerugian yang dialami Abd, IS, dan Win meliputi hilangnya mata pencaharian, keterlambatan pembayaran gaji karyawan, pembayaran rental unit dan leasing kendaraan, hingga beberapa unit mobil disita dealer serta usaha mengalami kondisi pailit. Ibu Win bahkan terpaksa mengambil dana bank untuk menutupi operasional, namun hingga dua tahun pembayaran tak kunjung terealisasi.
Ketiga klien berharap PT Banti Indonesia segera menyelesaikan kewajibannya serta tidak melakukan hal serupa terhadap mitra kerja lainnya, khususnya di wilayah Kalimantan. “Cukup kami saja yang mengalami dampak hingga fakum usaha dan terancam kehilangan aset,” ujar Abd dengan tegas.
Tim





