Satu PPTS Pegang Banyak Desa, Biaya Transportasi Dongkrak Harga Pupuk Subsidi di Atas HET

 


OKU TIMUR – Penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kembali menuai keluhan. Pasalnya, satu  Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) diketahui menangani distribusi pupuk subsidi untuk banyak desa sekaligus, sehingga memicu biaya transportasi tambahan yang berujung pada harga pupuk dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sejumlah petani mengaku terpaksa membeli pupuk subsidi dengan harga lebih mahal dari ketentuan pemerintah. Mereka menilai, jauhnya jarak desa ke lokasi PPTS membuat ongkos angkut dibebankan kepada petani.

“Harusnya pupuk subsidi sesuai HET, tapi karena jaraknya jauh, kami diminta nambah ongkos. Akhirnya harga naik,” ujar seorang petani di wilayah Belitang, Selasa Kamis 29.januari.2026.

Kondisi ini terjadi karena satu PPTS melayani distribusi ke banyak desa per kecamatan. Akibatnya, penyaluran tidak efisien dan menimbulkan biaya tambahan, baik untuk pengambilan maupun pengantaran pupuk ke tingkat petani.

Padahal, sesuai ketentuan, pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET dan tidak boleh dibebani biaya tambahan apa pun. Praktik penambahan biaya transportasi dinilai bertentangan dengan semangat subsidi yang bertujuan meringankan beban petani.

Pengamat pertanian lokal menilai, penunjukan satu PPTS untuk wilayah yang terlalu luas berpotensi melahirkan ketimpangan distribusi.  Harga HET pupuk subsidi, Urea 90.rb dan Ponska 92 Rb. Dengan alasan kesepakatan biaya transportasi, akhirnya pupuk subsidi sampai di petani dengan harga 210.Rb sampai 215.Rb Perpasangnya. 

"Kalau satu PPTS pegang banyak desa, pasti muncul ongkos. Dan ujungnya petani yang dikorbankan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak PPTS saat dikonfirmasi menyatakan bahwa biaya transportasi muncul karena kondisi geografis dan jarak tempuh yang jauh. Namun mereka menegaskan harga pupuk tetap mengacu pada HET, sedangkan biaya angkut merupakan kesepakatan di tingkat lapangan.


Dinas Pertanian  OKU Timur menyatakan akan menindaklanjuti keluhan tersebut. Evaluasi terhadap pola distribusi dan penetapan PPTS akan dilakukan untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai ke petani sesuai aturan.

Pemerintah mengingatkan bahwa penyaluran pupuk subsidi harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat harga, tanpa pungutan tambahan dalam bentuk apa pun.

Ind16

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال