Pangkalpinang,Growmedia,indo,com—
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menggelar rapat internal kelembagaan sebagai bagian dari agenda evaluasi dan refleksi kinerja sepanjang tahun 2025. Rabu (28/1/2026)
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mengonsolidasikan langkah dan menyiapkan arah kebijakan yang lebih optimal dalam menghadapi tantangan keterbukaan informasi publik pada tahun 2026.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri seluruh jajaran komisioner KI Babel, yakni Ketua KI Babel Ita Rosita, S.P., C.Med, Wakil Ketua Rikky Fermana, S.IP., C.Med, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Fahriani, S.H., M.H, Komisioner Bidang Kelembagaan Martono, S.TP., C.Med, serta Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med.
Dalam arahannya, Ketua KI Babel Ita Rosita menegaskan bahwa evaluasi kinerja bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas, profesionalitas, dan kualitas peran Komisi Informasi sebagai penjaga hak publik atas informasi.
Menurutnya, refleksi atas pelaksanaan tugas dan fungsi selama tahun 2025 harus menjadi pijakan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus merumuskan strategi yang lebih adaptif terhadap dinamika keterbukaan informasi yang terus berkembang.
> “Evaluasi ini bukan hanya soal capaian, tetapi juga ruang refleksi bersama untuk mengidentifikasi kekurangan, memperkuat sinergi internal, dan menyiapkan langkah-langkah strategis agar Komisi Informasi semakin responsif dan berdaya guna di tahun 2026,” ujar Ita Rosita.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas bidang serta peningkatan kualitas layanan publik, khususnya dalam penanganan sengketa informasi.
Ia menilai bahwa meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik menuntut Komisi Informasi untuk terus berinovasi, baik dari sisi pelayanan, tata kelola kelembagaan, maupun pendekatan edukatif kepada badan publik dan masyarakat.
> “Dinamika sengketa informasi semakin kompleks. Ini menuntut Komisi Informasi untuk bekerja lebih adaptif, cepat, dan presisi, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” kata Rikky.
Rapat internal tersebut juga dihadiri Tenaga Ahli Hukum KI Babel *Abrillioga, S.H., M.H*, yang memberikan pandangan dari perspektif penguatan hukum kelembagaan, terutama terkait peningkatan kualitas penanganan sengketa informasi serta penguatan landasan normatif dalam pelaksanaan tugas Komisi Informasi.
Selain jajaran komisioner, kegiatan ini turut melibatkan unsur sekretariat dan staf pendukung, di antaranya Rika, S.A.P (Staf Bidang Kelembagaan), Ressa Monica, S.A.P (Staf Bidang PSI), M. Taufik (Staf Bidang Dokumentasi), serta Pariyanti(Staf Bidang Keuangan). Kehadiran seluruh unsur ini mencerminkan komitmen kolektif dalam membangun kinerja kelembagaan yang solid dan berkelanjutan.
Melalui rapat evaluasi dan refleksi ini, KI Babel berharap dapat memperkuat peran strategisnya dalam mendorong keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi, serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang lebih efektif, akuntabel, dan profesional dalam menyongsong tahun 2026.
(KBO Babel)







