Polsek Curug Tanggapi Laporan Intimidasi Terhadap Wartawan, UU Pers Pasal 18 Disorot



GrowMedia-indo.com - Kabupaten Tangerang - Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan media AlapAlapnews.com dan Bidikrealita kini resmi naik ke tahap laporan kepolisian. Peristiwa tersebut telah ditangani oleh Polsek Curug, Kabupaten Tangerang, dengan nomor laporan TBL/06/B/1/2026, dan saat ini diproses berdasarkan Pasal 448 KUHP, Minggu (18/0126).

Dugaan intimidasi tersebut dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Polsek Curug. Dalam peristiwa itu, diduga terdapat keterlibatan seorang pedagang rokok ilegal serta AR, yang disebut sebagai oknum Ketua RW setempat. Bahkan, salah satu warga diduga membawa senjata tajam (sajam), yang memperkuat kekhawatiran adanya ancaman terhadap keselamatan wartawan.

Penyidik Polsek Curug, Imam, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian.

“Kami bersama Ops Polsek Curug akan membantu menyelesaikan masalah ini. Nanti kami akan memanggil pedagang rokok ilegal serta AR selaku oknum RW,” ujar Imam kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara bertahap dan profesional.

“Setelah dilakukan penyelidikan awal, baru kami akan memanggil warga yang diduga membawa senjata tajam,” tambahnya.

Sementara itu, Muhammad Anggi, S.H., C.PA, selaku penasihat hukum media AlapAlapnews dan Bidikrealita, menyampaikan apresiasi atas respons Polsek Curug dalam menangani laporan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Curug yang telah membantu menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak ditangani secara serius, dikhawatirkan oknum RW dan warga yang membawa senjata tajam dapat kembali berulah. Saya selaku kuasa hukum media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Dari pihak manajemen media, Bob Fallah, C.BJ., C.PA, pimpinan perusahaan AlapAlapnews dan Bidikrealita, menegaskan bahwa jajaran redaksi bersama aktivis dan mahasiswa Tangerang Raya akan turut mengawal proses hukum yang berjalan.

“Kami akan mengawal kasus ini secara serius, terlebih bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat. Salah satu warga diduga membawa senjata tajam, dan itu merupakan pelanggaran hukum serius,” ujarnya.

Bob Fallah mengingatkan bahwa tindakan membawa senjata tajam tanpa hak dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, kecuali untuk kepentingan pertanian, pekerjaan sah, rumah tangga, atau benda pusaka.

Selain itu, kasus ini juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat kemerdekaan pers.

Di tempat terpisah, Yusli Mahendra, S.H., turut memberikan pernyataan. Ia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian yang dinilai responsif terhadap laporan insan pers.

“Dengan terbitnya laporan ini, kami jajaran redaksi AlapAlapnews.com dan Bidikrealita memberikan apresiasi kepada Polsek Curug atas profesionalisme dan komitmennya dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Redaksi menegaskan bahwa setiap keberatan atas pemberitaan seharusnya disampaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui intimidasi atau ancaman sebagaimana diatur dalam UU Pers.

(Red/Tim)
Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال