GANNAS Desak LPSK Segera Putuskan Status Justice Collaborator Ammar Zoni

 GANNAS Desak LPSK Segera Putuskan Status Justice Collaborator Ammar Zoni



Jakarta,  — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba Nasional (DPP GANNAS) mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan kepastian hukum atas permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh aktor Ammar Zoni. Desakan tersebut disampaikan langsung saat jajaran pengurus DPP GANNAS menyambangi kantor LPSK, Selasa (13/01/2026).


GANNAS, yang bertindak sebagai kuasa hukum non-litigasi Ammar Zoni, menilai proses penelaahan yang telah berlangsung hampir tiga bulan tanpa keputusan telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi pemohon.


Ketua Umum DPP GANNAS, I Nyoman Adi Peri, S.H., menyampaikan bahwa permohonan JC tersebut telah diajukan sejak 26 November 2025, namun hingga pemeriksaan terdakwa pada 8 Januari 2026, belum ada kejelasan dari LPSK.


“Kami mendesak agar permohonan ini segera diputuskan. Semua syarat Justice Collaborator telah kami penuhi. Tidak ada alasan untuk berlarut-larut,” tegas Nyoman.


Nyoman menambahkan, pihak keluarga sangat berharap status JC dapat keluar sebelum pemeriksaan terdakwa agar Ammar Zoni memiliki ruang yang aman dan leluasa untuk mengungkap fakta-fakta penting, termasuk dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.


“Seharusnya sejak awal sudah dilakukan pemindahan ke rumah aman. Ammar ingin membuka apa yang ia saksikan di dalam penjara. Bagaimana mungkin narkoba bisa masuk ke lapas? Ini harus diusut, dan pihak yang bertanggung jawab harus ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.


Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP GANNAS, Rully Ardian, S.H., M.H., CLA, menyoroti meningkatnya risiko keselamatan yang kini dihadapi Ammar Zoni setelah bersedia memberikan keterangan.


“Berdasarkan informasi dari keluarga, mulai muncul ancaman dan tekanan terhadap Ammar di dalam lapas. Apa yang ia lakukan mempertaruhkan nyawa demi mendapatkan status Justice Collaborator,” ungkap Rully.


Ia mengingatkan bahwa efektivitas perlindungan JC sangat bergantung pada waktu keputusan. Jika keputusan keluar terlalu dekat dengan agenda tuntutan jaksa, maka perlindungan hukum yang diharapkan akan kehilangan maknanya.


“Kalau keluarnya hanya seminggu sebelum tuntutan, lalu apa manfaatnya? Kami berharap paling lambat minggu depan sudah ada keputusan agar keluarga memperoleh kepastian,” tambahnya.


Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum GANNAS diterima langsung oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Ahmadi. Pihak LPSK, menurut Nyoman, berkomitmen akan mengeluarkan keputusan dalam waktu dekat, sebelum agenda tuntutan jaksa dilaksanakan.


“LPSK berjanji akan memberikan keputusan atas permohonan Justice Collaborator yang kami ajukan atas nama Ammar Zoni,” pungkas Nyoman.


GANNAS menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh tentang penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkoba secara menyeluruh.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال