Menata Ulang Pembuktian dalam KUHAP Baru 2025: Antara Perlindungan Hak dan Efektivitas Penegakan Hukum

 


Oleh: Jenifer Thesya

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Andalas

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru tahun 2025 menandai babak penting dalam perjalanan reformasi hukum pidana Indonesia. Pembaruan ini tidak sekadar bersifat teknis, melainkan mencerminkan perubahan paradigma dalam memandang keadilan pidana. Salah satu aspek paling krusial yang mengalami penataan ulang adalah pembuktian, yang selama ini menjadi jantung dari proses peradilan pidana.

Pembuktian bukan hanya soal menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Lebih dari itu, pembuktian menjadi cermin sejauh mana hukum acara pidana mampu menjamin keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Dalam praktiknya, sistem pembuktian lama kerap dikritik karena terlalu formalistis, menitikberatkan pada kuantitas alat bukti, dan kurang memberi perhatian pada proses perolehannya. Kondisi ini membuka ruang terjadinya pelanggaran hak tersangka maupun terdakwa.

Perkembangan masyarakat, kemajuan teknologi, serta meningkatnya kesadaran publik terhadap hak asasi manusia menuntut pembaruan yang responsif. KUHAP Baru 2025 hadir dengan semangat korektif terhadap praktik pembuktian yang selama ini dinilai represif dan rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Salah satu terobosan penting dalam KUHAP Baru adalah penguatan prinsip due process of law dalam pembuktian. Jika sebelumnya orientasi pembuktian cenderung terfokus pada terpenuhinya alat bukti secara formal, kini KUHAP menegaskan bahwa cara memperoleh alat bukti sama pentingnya dengan keberadaan alat bukti itu sendiri. Alat bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum, tidak proporsional, atau mengabaikan hak asasi manusia tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menghukum seseorang.

Dengan pendekatan ini, pembuktian tidak lagi dipahami semata-mata sebagai persoalan “cukup atau tidaknya alat bukti”, tetapi juga sebagai proses yang harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Paradigma ini sejalan dengan konsep hukum pidana modern yang menempatkan hak asasi manusia sebagai fondasi utama.

Di sisi lain, KUHAP Baru 2025 juga membuka ruang yang lebih luas terhadap pengakuan alat bukti modern, seperti bukti elektronik dan bukti digital. Dalam era teknologi informasi, kejahatan semakin canggih dan tidak lagi dilakukan secara konvensional. Oleh karena itu, sistem pembuktian pun harus adaptif terhadap perkembangan zaman. Namun demikian, pengakuan terhadap bukti elektronik tetap harus disertai dengan standar keabsahan dan mekanisme pengujian yang ketat untuk mencegah manipulasi dan penyalahgunaan.

Pada titik inilah pembuktian dalam KUHAP Baru seharusnya dipahami sebagai upaya menyeimbangkan dua kepentingan besar: kepentingan negara dalam menindak dan memberantas kejahatan, serta kepentingan warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil. Keseimbangan tersebut merupakan roh utama dari hukum acara pidana yang demokratis dan berkeadilan.

Akhirnya, keberhasilan pembaruan pembuktian dalam KUHAP Baru 2025 tidak hanya ditentukan oleh sebaik apa norma hukum dirumuskan, tetapi juga oleh komitmen para penegak hukum dalam menerapkannya secara konsisten. Tanpa pengawasan yang efektif, pendidikan hukum berkelanjutan, serta keberanian hakim untuk menegakkan keadilan substantif, KUHAP Baru berpotensi mengulangi persoalan lama dengan wajah yang berbeda.

Reformasi hukum acara pidana sejatinya bukan hanya soal perubahan undang-undang, melainkan perubahan cara berpikir dan bertindak dalam menegakkan hukum. Di sinilah tantangan sekaligus harapan besar KUHAP Baru 2025 diletakkan.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال