Surabaya,growmedia-indo.com -
Asosiasi Parkir Indonesia (API) mengecam aksi mogok setor yang akan dilakukan oleh juru parkir (jukir) di Kota Surabaya. Ketua Umum API, Cak Syah, menyatakan bahwa jukir berkewajiban membayar retribusi kepada Dinas Perhubungan karena itu sudah menjadi ketentuan yang disepakati sejak awal.
"Jukir yang tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan Dinas Perhubungan bisa dikatakan liar," kata Cak Syah. Ia juga menambahkan bahwa aksi mogok setor ini dapat berdampak pada kondusifitas Kota Surabaya dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Cak Syah mengharapkan semua jukir kooperatif demi terciptanya keamanan dan kenyamanan warga Surabaya sebagai pengguna jasa parkir.
Cak Syah juga mengharapkan semua jukir kooperatif demi terciptanya keamanan dan kenyamanan warga Surabaya pengguna jasa parkir.
Sebelumnya, ditempat terpisah Ketua Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) Cak Izul meminta anggotanya untuk tidak setor kepada Dinas Perhubungan Kota Surabaya karena ancaman Tindak Pidana Ringan oleh aparat penegak hukum.
(Redaksi)





