Terkait Viralnya Pungutan Liar Bansos di Lubuklinggau, Hasan Kepala Dinas Sosial Tegaskan Tidak Ada Pungutan


Lubuklinggau| Growmedia-indo.com - Viral di media sosial adanya laporan penerimaan bantuan sosial (bansos) di Kota Lubuklinggau yang mensyaratkan pembayaran uang fee sebesar Rp.50-100 kepada oknum pendamping. Bahkan, beberapa penerima bansos mengaku diancam akan dihapus dari data penerima jika tidak membayar fee tersebut. 

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Hasan, menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam penyaluran bansos baik dari pemerintah pusat maupun daerah. "Bansos diberikan secara cuma-cuma," tidak boleh dibebani biaya , kalau ada pendamping yang memungut biaya ke penerima itu sudah pungli , katanya kepada awak media.

Dirinya mengimbau agar penerima bansos, baik dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tidak menitipkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau ATM mereka kepada orang lain. 

Penerima manfaat diwajibkan untuk menggunakan bantuan secara mandiri guna menghindari penyalahgunaan dana. "KPM harus melakukan transaksi sendiri dan menjaga kerahasiaan informasi pribadi," tambahnya.

Terkait sanksi, Hasan menegaskan bahwa pendamping yang terbukti melakukan penyalahgunaan atau pengumpulan KKS dapat diberhentikan dan menghadapi proses hukum. "Dalam kasus yang lebih serius, sanksi pidana penjara atau denda dapat dikenakan," jelasnya. 

Lebih lanjut Hasan menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan program bansos berjalan efektif dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang, tutup Hasan.

(Allen / Grow)


Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال