Antrean “Mobil Siluman” Diduga Penimbun Solar di SPBU Q2 Bumi Agung Musi Rawas, Warga Desak Aparat Bertindak


MUSI RAWAS | Growmedia-indo.com – Sebuah video yang memperlihatkan antrean panjang kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tangkinya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Q2, Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, mendadak viral di media sosial.

Seperti di ketahui video yanv diunggah oleh akun TikTok @musirayaviral ini memicu kemarahan publik,dalam rekaman tersebut, terlihat jelas deretan mobil jenis minibus tua dan kendaraan pribadi yang dicurigai bukan mengantre untuk kebutuhan transportasi biasa, melainkan untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar (Bio Solar) secara berulang-ulang atau dalam jumlah tidak wajar.

Fenomena ini menjadi sorotan tajam karena BBM jenis Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang (logistik) dan transportasi umum guna menunjang perputaran ekonomi serta menjaga stabilitas harga barang di pasaran.

Namun, akibat ulah para oknum yang menggunakan mobil modifikasi untuk menimbun minyak (pengerit), sopir truk ekspedisi dan angkutan umum yang berhak justru sering kali tidak kebagian jatah. Mereka kerap mendapati stok Solar “habis” meski baru saja dipasok, yang pada akhirnya menghambat distribusi logistik jarak jauh.

“Kasihan sopir truk yang benar-benar butuh untuk kerja dan antar barang, malah kalah sama mobil modifikasi yang cuma buat nimbun,” tulis salah satu warganet di kolom komentar video tersebut.

Masyarakat mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Musi Rawas, serta Pertamina untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menertibkan SPBU Nakal yang membiarkan praktik ilegal ini terjadi.

Sanksi bagi SPBU yang menjual minyak subsidi ke mobil modifikasi sangat tegas, mulai dari sanksi administratif Pertamina seperti skorsing hingga pemutusan kerja sama permanen, hingga jerat pidana berat berdasarkan UU Migas, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, karena ini termasuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. 



Sanksi Administratif (Pertamina)

Skorsing Pemberhentian sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU yang melanggar dilakukan pemutusan Hubungan Usaha (PHU) Pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen,pencabutan Izin bisa sampai pencabutan izin usaha secara permanen, tergantung tingkat pelanggaran.

Sanksi Pidana (Hukum) seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan Pasal 53 & 55 UU tentang Migas dimana mengatur pidana bagi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

Kasus di SPBU Q2 Bumi Agung ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam hukum positif Indonesia,pemerintah telah menetapkan aturan ketat mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.

Viralnya video dari akun @musirayaviral ini menjadi bukti petunjuk awal bagi aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak. Praktik “kencing solar” atau penggunaan mobil modifikasi di SPBU Q2 Bumi Agung tidak hanya merugikan negara yang membayar subsidi, tetapi juga mencekik para pelaku usaha logistik yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar untuk menunjang laju prekonomi nasional.

Publik kini menanti ketegasan aparat Polres Musi Rawas untuk mengusut tuntas jaringan penyalahgunaan BBM ini hingga ke akar-akarnya.

Berita ini bersipat belum terkonfirmasi dan disusun berdasarkan fakta dari analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi 

Kami selaku krontrol sosial tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap dugaan yang kami tulis , kami juga memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam penulisan berita untuk sampaikan klarifikasi atau koreksi ., sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers terkait hak seseorang untuk sampaikan klarifikasi, atau koreksi.

(INSVIGATOR)



Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال