Pengelolaan Dana BOS di SMP Xaverius Diduga Jadi Ajang Korupsi Sang Kepsek Kabur Waktu Mau Dikonfirmasi.



MUSI RAWAS , Growmedia-indo.com - Sekolah SMP Xaverius Diguga Belum Maksimal dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan anggaran pelaksanaan ,meskipun anggaran pelaksanaannya sangat pantastis , fakta lapangan menunjukkan kenyataan yang biasa saja.

Pasalnya " Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (12 /12/25) terlihat jelas bahwa sekolah tersebut masih banyak hal yang tidak begitu di perhatikan ,terutama mengenai cat dan kemudian hal yang lain juga nampak biasa biasa saja seperti halnya tahun tahun sebelumnya.



Belum lagi mengenai perpustakaan nampak jelas buku buku tidak begitu kelihatan banyak hanya terlihat alakadarnya Seperti yang di laporkan ke kementrian Pendidikan.

Seperti yang diungkapkan pengurus perpustakaan (petugas ) dirinya menjelaskan bahwa yang ada pembelian buku itu ditahun 2022 lalu pada tahun ini tidak ada anggaran dan sekian banyak jumlah anggaran dari Item pengembamgan perpustakaan itu tidak adanya tanda tanda ketranparanan yang dapat di lihat tentang Papan pengumuman anggaran dana BOS dalam setiap tahun , terangnya.



"kalau tahun ini belum ada anggaran yang di annggarkan kalah tahun sebelumnya sempat dianggarkan tapi kalau mengenai besaran nya saya tidak tau mas karena semua itu bendahara dan kepala sekolah yang tau , imbuhnya.

Lanjutnya , kalau mengenai pembelian buku-buku untuk pembelian dan berapa besaran anggarannya khususnya dari anggaran dana BOS saya tidak tahu persis , kalau ingin lebih jelas temui saja kepala sekolah atau ke kebendahara saja ,tutupnya .

Lantas , dikemanakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Xaverius Tugumulyo , kalau tidak ada pembelian buku-buku pada perpustakaan dan tidak ada untuk digunakan untuk kepentingan sarana dan prasarana Sekolah, sedangkan pemerintah setiap tahunnya sudah memberikan bantuan berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke yayasan. 

Berita ini bersipat belum terkonfirmasi dan disusun berdasarkan fakta dari analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi , kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam penulisan berita untuk sampaikan klarifikasi atau koreksi ., sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers terkait hak seseorang untuk sampaikan klarifikasi, atau koreksi.

(TIM)



Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال