Muri Cs Desak DPRD Babel Buka Nilai Akhir Fit and Proper Test KPID Bangka Belitung

Pangkalpinang, Growmedia,indo,com— Sejumlah peserta seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung (Babel) 2025 mendesak DPRD Provinsi Babel untuk segera mengumumkan secara terbuka salinan dokumen nilai akhir fit and proper test (FPT) yang dilakukan oleh Komisi I DPRD.

Selain itu, DPRD juga diminta mengumumkan Surat Keputusan Pleno Penetapan Calon KPID Babel terpilih. Permintaan ini disampaikan Muri Setiawan didampingi Eko Tejo, pada Jumat (5/12/2025).

"DPRD Babel juga harus menjelaskan mekanisme bobot penilaian fit and proper test calon anggota KPID 2025-2028," kata Muri.

Muri menyatakan desakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga menambahkan terdapat sejumlah informasi lain terkait proses seleksi yang harus diumumkan secara transparan kepada publik.

Jika DPRD Babel mengabaikan permintaan ini, Muri menegaskan pihaknya siap mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung.

"Langkah ini penting agar proses seleksi KPID Babel terhindar dari praktik yang tidak transparan atau intervensi oknum tertentu," ujarnya.

Muri dan peserta lain menilai ada indikasi maladministrasi dalam proses seleksi yang tampak dari sejumlah kejanggalan. Salah satu contoh adalah pengumuman 21 nama peserta yang lolos uji publik pada 1 Oktober 2025, yang kemudian berbeda dengan pengumuman 36 peserta pada 3 November 2025. Keduanya menggunakan nomor surat yang sama, namun berisi daftar berbeda.

Salah satu peserta seleksi, Alam, mengungkapkan kecurigaannya terkait perbedaan ini. Ia mengacu pada pedoman Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 3 Tahun 2024 yang menyebutkan peserta FPT adalah tiga kali jumlah anggota KPID, yakni 21 orang, bukan 36.

Alam juga menyoroti ketidakhadiran tiga anggota KPID terpilih dalam daftar 21 besar tersebut, serta surat peringatan dari KPI Pusat terkait cacat hukum dalam tahapan awal seleksi. Menurutnya, KPI Pusat seharusnya dilibatkan secara resmi dalam tim seleksi, namun kenyataannya tidak demikian.

Selain itu, Alam mempertanyakan peran Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, yang tampak ikut memberikan nilai saat FPT, bahkan menjadi bagian tim panelis. Ia menilai hal ini menimbulkan potensi konflik kepentingan dan intervensi dalam proses penilaian.

“Kami menduga ada upaya intervensi yang dapat memengaruhi hasil dan proses seleksi,” kata Alam.

Alam bersama peserta lain meminta hasil FPT dibatalkan dan proses seleksi diulang sejak awal dengan prosedur yang transparan serta disiarkan langsung agar publik dapat memantau secara terbuka.

“Kami berharap Gubernur Bangka Belitung, Pak Dayat, tidak mengesahkan hasil seleksi yang cacat hukum ini,” tegas mereka.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Bangka Belitung, Rikky Fermana, menyatakan bila ada masyarakat yang merasa hak keterbukaan informasi nya terhambat, mereka dapat mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

“Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat bisa mengajukan sengketa bila permohonan informasi tidak ditanggapi atau tidak memuaskan,” ujarnya.Rikky

menambahkan pihaknya siap menunggu dan memproses setiap pengaduan terkait transparansi seleksi KPID ini.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال