Tabalong(Growmedia-indo.com) — Jumat, 29 November 2025.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) menyatakan sikap keras terhadap dugaan penghalangan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan petugas keamanan A5, penyedia jasa pengamanan di lingkungan PT Adaro Indonesia.
Insiden tersebut terjadi Rabu, 26 November 2025, di jalan negara (jalan umum) Desa Bajut menuju Desa Pulau Kuu. Petugas keamanan A5 diduga menghentikan rencana aksi unjuk rasa damai DPC FSP KEP di area jalan umum, yang menurut serikat pekerja bukan merupakan aset atau kewenangan PT Adaro Indonesia maupun pihak keamanan A5 untuk membatasi aktivitas warga.
Ketua DPC: “Tindakan Ini Tidak Dapat Ditoleransi”
Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Syahrul S., mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara.
“Tindakan yang dilakukan Security A5 jelas tidak dapat ditoleransi. Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Kapolres Tabalong melalui Surat Nomor 177/DPC/FSP-KEP/TBG/XI/2025, dan tembusannya diterima pihak PT Adaro Indonesia serta PT Saptaindra Sejati dengan bukti tanda terima. Semua prosedur telah kami penuhi,” tegas Syahrul.
Syahrul menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Sementara kegiatan dan aktivitas serikat pekerja telah memiliki regulasi dan perlindungan hukum yang jelas.
Landasan Hukum : Serikat Tegaskan Ada Unsur Pelanggaran.Syahrul menjelaskan bahwa tindakan menghalangi kegiatan serikat pekerja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Pasal 28 UU 21/2000 secara tegas melarang siapapun menghalangi atau melarang kegiatan serikat pekerja. Sanksinya jelas tercantum pada Pasal 43 ayat (1) dan (2), yang mengkualifikasikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana kejahatan. Selain itu, pembatasan terhadap penyampaian pendapat di muka umum merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
FSP KEP Akan Tempuh Jalur Hukum Nasional Hingga Internasional,DPC dan DPP FSP KEP sepakat mengambil langkah hukum tegas atas insiden tersebut.
“Kami akan melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum, Komnas HAM, serta kepada International Labour Organisation (ILO). Organisasi tidak akan berdiam diri ketika hak-hak serikat pekerja dilanggar,” kata Syahrul.
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Sahat Butar Butar, S.H., Pengurus DPP FSP KEP, yang hadir di Tabalong saat kejadian berlangsung.
“Langkah-langkah organisasi sudah disiapkan. Kita lihat proses berikutnya,” tegas Syahrul mengakhiri keterangannya kepada awak media.
(Tim)





