MERANGIN | GROWMEDIA-INDO.COM- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ratusan juta rupiah di sekolah tingkat pertama SMPN 04 MERANGIN diduga dikorupsi oleh oknum kepala sekolah
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 04 kab.Merangin berinisia (SY). dugaan korupsi dana BOS mencapai ratusan juta tahun anggaran 2024-2025.
Dengan ini Badan peneliti Independen meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten merangin untuk melakukan penetapan tersangka terhadap inisial SY dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMP Negeri 04 Merangin tahun anggaran 2024-2025 yang diantaranya ;
1. Untuk Kegiatan Pembelajaran Dan Bermain / kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Tahun 2024 :tahap 1 sebesar Rp 40.177.000 / Tahun 2024 : tahap 2 sebesar Rp 24.873.500 )
Tahun 2025 : (tahap 1 sebesar Rp 50.976.750
Diduga melakukan pelaporan dengan memalsukan tanda tangan, daftar hadir dalam pelaksanaan kegiatan Pembelajaran dan bermain tersebut dan dokumen lainnya yang menunjang untuk
Pembuatan pelaporan SPJ fiktif pada item pengeluaran dana tersebut, dan diduga beberapa kegiatan tidak dilakukan sama , dilaporkan seolah-olah ada padahal kegiatan tersebut tidak diadakan , anggaran yang dibutuhkan untuk keperluan kegiatan malah digunakan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah SMPN MERANGIN beserta Kroni-kroninya.
2.Untuk Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran dan Bermain :
Tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp 107.227.800
Tahun 2024 tahap 2 sebesar Rp 107.922.000
Tahun 2025 ; (tahap 1 sebesar Rp 95.554.400
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran dan Bermaindalam konteks BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dapat mencakup berbagai tindakan yang menyimpang dari prinsip-prinsip profesionalisme, etika, dan peraturan yang berlaku. Dalam artian kepala sekolah SMPN MERANGIN penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukan, manipulasi data, serta tindakan lain yang merugikan kepentingan pendidikan dan peserta didik. Sehinggga ada dugaan indikasi Mark- Up serta diduga kuat sudah melakukan pembuatan SPJ fiktip dan diduga beberapa kegiatan tersebut tidak terlaksana.
3. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan / administrasi kegiatan sekolah
Tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp 81.639.300/ Tahin 2024 tahap 2 sebesar Rp 123.286.755)
Tahun 2025 : (tahap 1 sebesar Rp 116.903.820
Dalam pelaksanaan kegiatan ini patut diduga terjadi tindak pidana korupsi dengan modus oprandi memalsukan dan atau membuat SPJ fiktip pada item pengeluaran dana tersebut seperti pembelian barang habis pakai (ATK) disinyalir untuk Administrasi kegiatan Satuan Pendidikan banyak yang tidak tepat dalam penggunaannya , sehingga terkesan menghambur-hamburkan uang negara.
4. Pemeliharan Sarana Dan Prasarana :
Tahun 2024 : (tahap 1 sebesar Rp 218.494.220 / tahap 2 sebesar Rp 147.776.450 )
Tahun 2025 ( tahap 1 sebesar Rp 191.080.000
Disenyalir dalam penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi, mark-up atau penggelembungan jumlah siswa atau biaya, pembelian alat atau prasarana fiktif, dan laporan yang tidak transparan serta tidak adanya partisipasi publik dalam pengelolaannya , yang digunakan untuk keperluan di luar kegiatan sekolah, dan kemungkinan digunakan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah atau pihak lain, Pembelian alat atau prasarana dengan harga yang dilebih-lebihkan (mark-up) , sehingga ada dugaan tanda tangan guru pada laporan penggunaan dana dipalsukan untuk pembelian fiktif.
8. Pembayaran Honor
Tahun 2024 (tahap 1 sebesar Rp 71.100.000 / tahap 2 sebesar Rp 74.580.000)
Tahun 2025 (tahap 1 sebesar Rp 74.700.000
Diduga penyimpangan dan indikasi pembayaran honor fiktip untuk honor yang dibayarkan. Dan berdasarkan sumber informasi yang diterima jika pembayaran honor dibayarkan untuk perbulannya tidak secara penuh namun dibayarkan hanya separuh, padahal sesuai dengan realisasi anggaran yang dihabiskan mencapai ratusan juta pertahun. Serta berdasarkan info yang diterima diduga jika untuk tenaga pengajar yang berstatus PNS sangat jarang sekali masuk atau mengisi jam pelajaran, jika benar adanya patut dipertanyakan untuk peruntukan realisasi anggaran BOS untuk kegiatan pembayaran honorer yang telah dianggarkan.
Dari semua uraian diatas, Negara telah dirugikan dan patut diduga dana tersebut masuk ke kantong pribadi oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 04 MERANGIN SY beserta Kroni-kroninya, serta tidak menutup kemungkinan terjadi hal yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, maka bersama ini LSM LIRA meminta kepada Bapak/Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Kab. MERANGIN untuk menindak tegas serta mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi BOS oleh oknum kepala Sekolah SMP Negeri 04 MERANGIN beserta kroninya dan dapat menyeret kemeja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(TIM INVESTIGASI)






