Sidang Kedelapan Kasus di Sihepeng Sada: Keterangan Saksi Tidak Satupun Mengarah Kepada Keterlibatan Terdakwa


Mandailing Natal, growmedia.indo.com - Sidang lanjutan pada kasus perkara penganiayaan di Desa Sihepeng Sada yang terjadi pada hari Kamis 20 Februari 2025 lalu memasuki tahap mendengarkan keterangan para saksi.


Hari ini, Kamis 4 September 2025 Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa penganiayaan di Sihepeng Sada yang menyeret 'NS' sebagai terduga pelaku hingga ditetapkan tersangka oleh Polres Madina.


Diketahui, tersangka NS merupakan warga dari Desa Sihepeng Sada, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, pekerjaan sehari-hari hanya sebagai pedagang buah di pasar Sihepeng yang pergi pagi pulang malam hanya untuk menafkahi anak dan istri dirumah.


Terkait persidangan hari ini, Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH & Associates Advocates & Councelors At Law selaku kuasa hukum terdakwa kepada wartawan mengatakan bahwa kliennya bernama NS telah difitnah ikut serta melakukan tindak penganiayaan di Sihepeng Sada, padahal kliennya sama sekali tidak tahu menahu persoalan penganiayaan dan pembacokan yang terjadi waktu itu.


"Kami dari kantor Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH & Associates Advocates & Councelors At Law selaku kuasa hukum terdakwa dalam perkara ini menyatakan bahwa sebenarnya klien kami telah di fitnah dengan cara dituduh ikut serta dalam melakukan tindakan penganiayaan yang terjadi di Sihepeng Sada", ungkap Kuasa Hukum saat diwawancarai usai persidangan.


Pangiutan Tondi Lubis pun mengaku setelah mengikuti setiap persidangan mulai dari sidang pertama sampai dengan hari ini sidang kedelapan pemeriksaan saksi, tidak satupun saksi (4 orang ditambah 1 Ahli) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan bahwa terdakwa ikut serta dalam melakukan penganiayaan dan pembacokan di Sihepeng Sada.


"Melihat dari fakta-fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak satu orang saksi pun memberikan keterangan bahwa terdakwa ini ikut serta dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembacokan itu", terang Pangiutan Tondi Lubis, S.H., M.H.


Selain 4 saksi dan 1 ahli dari Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum NS pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah menghadirkan sebanyak 3 orang saksi A D Charge, dan telah diperiksa hari ini 4 September 2025,, dari keterangan ketiga saksi (AN, MA dan ARS) tersebut kuasa hukum terdakwa pun mengaku tidak ada menyebutkan bahwa NS ikut serta dalam melakukan penganiayaan dan pembacokan.


"Sesuai hak terdakwa, kami juga menghadirkan 3 orang saksi A D Charge dalam persidangan kedelapan yang digelar hari ini, dalam keterangan ketiga saksi itu pun tidak satupun menerangkan, menjelaskan dan melihat bahwa korban mendorongkan argo nya kepada korban, dari keterangan ketiga saksi, mereka melihat korban berlari dan terjatuh tepat didepan terdakwa yang saat itu hendak pulang kerumah sepulang berjualan dari pasar sihepeng. Artinya, korban jatuh bukan karena argo didorongkan ke arah korban, tapi terjatuh sendiri saat dikejar berramai-ramai oleh warga setempat", pungkasnya.


Pantauan wartawan, sidang kedelapan yang digelar hari ini dipimpin oleh Majelis Hakim PN Madina ditunda minggu depan untuk pemeriksaan terdakwa.(MJ)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال