Oleh: Tgk. Alamsyah, S.Ag – Ketua MPU Kabupaten Simeulue
Praktik judi atau maisir sudah lama menjadi perhatian para ulama dan cendekiawan Islam. Dalam berbagai bentuknya, judi tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengundang murka Allah SWT. Sayangnya, di tengah masyarakat kita, judi seringkali hadir dalam bentuk yang terselubung, salah satunya melalui turnamen atau perlombaan berbayar dengan hadiah berasal dari uang pendaftaran peserta.
Beredar informasi bahwa di salah satu kecamatan dalam Kabupaten Simeulue akan digelar turnamen sepak bola dengan format setiap klub diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp3,5 juta. Dari 32 klub yang mendaftar, dana yang terkumpul dijadikan hadiah: juara pertama mendapat Rp50 juta, sedangkan juara dua, tiga, dan empat memperoleh bagian dari sisa dana.
MPU: Format Seperti Ini Adalah Judi!!
Ketua MPU Kabupaten Simeulue, Tgk. Alamsyah, S.Ag, dengan tegas menolak praktik tersebut.
"Sebagai Ketua MPU Kabupaten Simeulue, saya perlu menegaskan bahwa format seperti ini adalah haram dan termasuk kategori judi (maisir).
Mengapa Masuk Judi?
Dalam pandangan Islam, judi atau maisir adalah segala bentuk pertaruhan yang menyebabkan ada pihak yang menang lalu memperoleh keuntungan dari kerugian pihak lain. Dalam turnamen seperti ini, peserta membayar sejumlah uang bukan sekadar untuk biaya operasional, melainkan untuk hadiah pemenang. Artinya, hadiah yang diperoleh pemenang berasal dari kerugian peserta lain. Islam melarang segala bentuk taruhan, sekalipun dikemas dengan label perlombaan,” tegasnya.
Beliau menambahkan, masyarakat Simeulue harus berhati-hati agar tidak terjerumus dalam praktik yang diharamkan agama.
“Jangan sampai karena kita membiarkan praktik seperti ini, Allah menurunkan azab bagi seluruh masyarakat. Ini tanggung jawab kita bersama untuk menghentikannya,” tambah Tgk. Alamsyah
Landasan Agama:
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.
Ayat ini menegaskan bahwa judi adalah perbuatan keji yang merusak keberkahan hidup umat.
Perspektif Hukum di Aceh
Di Aceh, praktik maisir sudah jelas dilarang dan diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Barang siapa yang terlibat, baik sebagai pemain maupun penyelenggara, dapat dikenai uqubat ta’zir berupa cambuk, dengan jumlah yang berbeda sesuai nilai taruhan dan tingkat keterlibatan.
Karena itu, apabila turnamen tersebut tetap dipaksakan dengan format hadiah dari iuran peserta, maka ia tidak hanya melanggar hukum syariat Islam, tetapi juga berpotensi menyeret panitia dan peserta ke ranah hukum formal di Aceh.
Solusi Agar Turnamen Halal:
Islam tidak melarang olahraga, bahkan menganjurkan aktivitas jasmani yang bermanfaat seperti sepak bola. Namun, perlombaan harus dilaksanakan dengan cara yang halal, yaitu:
1. Biaya pendaftaran peserta digunakan murni untuk operasional turnamen, bukan untuk hadiah.
2. Hadiah disediakan oleh sponsor, donatur, atau pihak ketiga yang tidak ikut bertanding.
Dengan format seperti ini, turnamen akan tetap meriah, sehat, dan bernilai syariat.
Sebagai Ketua MPU Simeulue, saya mengimbau seluruh panitia, peserta, maupun pihak terkait untuk tidak melaksanakan turnamen dengan format yang jelas-jelas mengandung unsur judi.
“Kami meminta agar panitia menghentikan rencana turnamen dengan hadiah dari iuran peserta. Jika ingin tetap dilaksanakan, segera ubah formatnya sesuai syariat Islam, yakni dengan biaya operasional yang wajar dan hadiah dari sponsor. Jangan sampai masyarakat Simeulue dinodai dengan praktik haram yang mendatangkan murka Allah.
Demikianlah sikap dan imbauan resmi MPU Kabupaten Simeulue. Semoga masyarakat kita semakin sadar akan bahaya judi dalam bentuk apa pun, serta mampu menjaga tanah Simeulue agar senantiasa diberkahi Allah SWT