Pangkalpinang, Growmedia,indo,com–
Upaya panjang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) dalam menjaga marwah lembaga sekaligus menegakkan hak publik atas keterbukaan informasi akhirnya menuai hasil menggembirakan. Jum'at (26/9/2025).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang resmi menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Edi Irawan terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Pangkalpinang menyatakan tiga poin penting. Pertama, menolak permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menguatkan Putusan KI Babel Nomor 001/PTS-A/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Ketiga, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp558.000.
Putusan ini mengukuhkan posisi KI Babel sebagai lembaga independen yang diberi mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menyelesaikan sengketa informasi.
Sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa upaya hukum yang ditempuh KI Babel telah berada di jalur yang tepat.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Babel, Fahriani, S.H., M.H., C.Med, menegaskan bahwa kemenangan ini bukan sekadar capaian lembaga, melainkan kemenangan prinsip keterbukaan informasi publik di Bumi Serumpun Sebalai.
“Putusan PTUN ini membuktikan bahwa KI Babel bekerja berdasarkan regulasi, profesionalitas, dan keberpihakan pada asas transparansi. Ini bukan hanya kemenangan lembaga, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan informasi,” ujar Fahriani dengan nada tegas.
Lebih jauh, Fahriani mengingatkan agar semua pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi.
Menurutnya, KI Babel akan terus berdiri independen, mengawal hak-hak publik, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Putusan PTUN ini sekaligus menjadi preseden penting di Bangka Belitung. Bukan hanya menegaskan posisi KI Babel sebagai garda terdepan keterbukaan informasi, tetapi juga memberi pesan bahwa setiap upaya menghambat akses informasi publik akan berhadapan dengan aturan hukum yang jelas.
Dengan demikian, masyarakat Babel kini memiliki pijakan lebih kuat untuk menuntut hak informasi, sementara badan publik didorong semakin taat pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
KI Babel menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus memperkuat edukasi, sosialisasi, dan penyelesaian sengketa informasi, agar spirit keterbukaan dapat benar-benar menjadi budaya di seluruh lini pemerintahan maupun lembaga publik di Bangka Belitung. (KBO Babel)